Didakwa terima suap, eks pejabat Bakamla ajukan justice collaborator
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Diah Siti Basaria belum memastikan diterima tidaknya pengajuan justice collaborator Nofel.
Terdakwa penerima suap atas pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI), Nofel Hasan mengajukan justice collaborator kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Hal ini disampaikan Nofel usai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Nofel beserta tim kuasa hukumnya juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana BAKTI menanggapi tudingan suap SAP? “Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” katanya.
"Saya dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi tapi kami menyerahkan surat justice collaborator," ujar Nofel, Rabu (3/1).
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Diah Siti Basaria belum memastikan diterima tidaknya pengajuan justice collaborator Nofel.
Seperti diketahui, Nofel didakwa menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati sekaligus komisaris PT Melati Techonofo Indonesia, sebesar SGD 104.500 atas pengadaan alat satelit monitor di Bakamla serta membuka tanda bintang untuk anggaran drone.
Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla; Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Di pihak militer, LaksmaTNI Bambang Udoyo juga telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur. Bambang juga dipecat dari kedinasannya di TNI Angkatan Laut.
Bambang didakwa menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000.
Sementara Hardy Stefanus; staf dari Stafsus Ali Fahmi, dan pegawai Fahmi, Muhammad Adami Okta, kini sudah bebas bersyarat.
Baca juga:
Ajukan justice collaborator, eks pejabat Bakamla ungkap peran ALi Fahmi
Eks pejabat Bakamla didakwa terima suap pengadaan satelit monitoring
Kasus suap Bakamla, KPK perpanjang pencekalan Fayakhun ke luar negeri
KPK periksa Fayakhun Andriadi terkait suap di Bakamla
Politisi Golkar Fayakhun Andriadi datangi KPK