Diduga Hendak Kabur, Tersangka Korupsi Perum Perindo Langsung Ditahan Usai Diperiksa
Adapun alasan penahan terhadap IG dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan kedua pada Rabu 27 Oktober 2021.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016—2019.
"IG selaku pihak swasta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalan keterangannya, Rabu (27/10).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leonard mengatakan, IG untuk selanjutnya ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang, Kejagung.
Adapun alasan penahan terhadap IG dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan kedua pada Rabu 27 Oktober 2021. Di mana dari pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang hingga malam pukul 19.30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta.
"Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat. Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," ujarnya.
Setelah itu, sekitar pukul 20.30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka. Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan.
Adapun dalam perkara ini, IG ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
"Tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mip," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, IG dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga sampai saat ini total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.
Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.
Hingga terbaru hari Rabu (27/10), Kejagung tetapkan dua tersangka yang lebih dahulu sebelum IG. Yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo jadi Tersangka Korupsi
Bongkar Kasus di Perindo, Terobosan Kejagung Berantas Korupsi Dianggap Luar Biasa
Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat akan Diperiksa di Kejagung
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Vice Presiden Perum Perindo Rugikan Negara Rp149 M
Kasus Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Eks Kadiv Perdagangan & Pengolahan Ikan
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo