Diduga Korupsi Dana Hibah, 5 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dibui
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan tiga anggota dan dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp9,2 miliar. Kelimanya langsung ditahan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan tiga anggota dan dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp9,2 miliar. Kelimanya langsung ditahan.
Ketiga anggota Bawaslu Muratara yang menjadi tersangka yakni MW, Ketua Bawaslu Muratara sekaligus Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; MA, anggota sekaligus Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga; serta PL anggota dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi. Dua tersangka lagi yakni SZ selaku Bendahara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Kapan Pangeran Cokrokusumo meninggalkan Bangkalan? Pada tahun 1845, rombongan Pangeran Cokrokusumo berangkat dari istana Kesultanan Bangkalan dengan menyeberangi selat Madura dan mendarat di pantai Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengungkapkan, para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (7/4) pagi. Lima jam kemudian, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.
"Benar, tiga anggota dan dua pegawai Bawaslu Muratara jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Yuriza.
Kerugian Rp2,5 Miliar
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka adalah dugaan penyelewengan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Muratara anggaran 2019 dan 2022. Total anggaran mencapai Rp9,2 miliar, sedangkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sumsel sebesar Rp2.514.800.079.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diinformasikan kembali," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU Nomod 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mdk/yan)