Diduga lakukan politik uang, Fadli Zon terancam 2 tahun bui
"Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu," kata Abhan.
Sekretaris tim kampanye Prabowo-Hatta, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah. Fadli Zon diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang saat kampanye terbuka mengunjungi Pasar Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/7) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan kasus politik uang tersebut. "Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu. Politik uang diatur dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Kamis (3/7).
Abhan menjelaskan pada undang-undang itu disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Jika terbukti akan dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta," katanya.
Langkah pertama Panwaslu akan meminta keterangan pihak pelapor untuk mengetahui persoalan lebih detail. Kemudian meminta keterangan saksi
penerima beserta bukti uangnya. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Laporan politik uang itu dilakukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng pada Rabu (2/7) malam. Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan, Fadli Zon mengunjungi Pasar Bulu didampingi penyanyi dangdut Evie Tamala dan pengurus Partai Gerindra Jateng.
Sambil mengenakan hem putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, Fadli membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Rupanya yang dibagi tak cuma stiker. Ketika dikerumuni pedagang, Fadli membagi uang pecahan Rp 50 ribu. Seorang pengemis perempuan juga
mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon," kata Ronny.
Baca juga:
Fadli Zon: Rustri terzalimi, dongkrak suara Prabowo di Jateng
Fadli Zon: Fahri punya maksud baik di balik kicauan Twitter-nya
Fadli Zon: Prabowo itu Orde Bangkit bukan Orde Baru
Ridwan Kamil: Prabowo sudah kaya, enggak mungkin korupsi
Cerita Anis Matta soal gunjingan ketika PKS dukung Prabowo
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.