Diduga Lalai, Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
DA disebut Sambodo saat itu ingin berbelok ke arah Menteng, Jakarta Pusat dari arah Bundaran HI.
Seorang pengemudi mobil Mercy berinisial DA (19) sudah resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Ia menjadi tersangka atas kasus tabrak lari terhadap pesepeda pada Jumat (12/3) di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ia menabrak korban karena diduga tak memperhatikan situasi sekitar lokasi kejadian tersebut.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
DA disebut Sambodo saat itu ingin berbelok ke arah Menteng, Jakarta Pusat dari arah Bundaran HI.
"Diduga lalai, tidak memperhatikan situasi ketika akan berbelok ke arah Menteng dari Bundaran HI," kata Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/3).
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Pengemudi mobil Mercy yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, dilakukan penahanan dengan berstatus tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3).
Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.
"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.
DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.
Baca juga:
Begini Kondisi Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Mercy di Bundaran HI
Dites Urine, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Dinyatakan Negatif Narkoba
Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda Tersangka Kelalaian
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Lari Pesepeda
Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Identitas Dikantongi Polisi, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Diminta Serahkan Diri