Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Seorang pria inisial KW (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga bagian dari sindikat penyelundup pengungsi Rohingya di Aceh Timur. Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
"KW ini sopir yang membawa 36 Rohingya pakai mobil truk dari Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat ke tempat tujuan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11).
Andy menjelaskan KW disuruh oleh seseorang inisial L (35) untuk menjemput pengungsi Rohingya, Minggu (19/11). Pria L ini disebut polisi merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Agar aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ini mulus, L memerintahkan I (50) untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW. Pria I ini warga Ulee Ateung dan disebut berprofesi PNS.
Berhasil membawa naik pengungsi ke truk, KW dituntut hanya berjalan saja membawa pengungsi ke luar dari Aceh Timur, tanpa diberi tahu oleh L di mana titik para pengungsi akan diturunkan.
Namun, belum lagi sampai ke tempat tujuan, polisi dari Polsek Madat yang mendapat informasi adanya penyelundupan pengungsi Rohingya ini, berhasil mengejar mobil truk tersebut.
Menurut Andy Rahmansyah, karena mengetahui rekannya KW terciduk polisi, L dan I hari itu juga melarikan diri.
"L dan I ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Andy menyebut untuk membawa pengungsi ini KW dijanjikan upah Rp15 juta. "Tapi dia baru menerimanya Rp3 juta. Dijanjikan jika sampai tujuan baru dibayar penuh," beber Andy.
KW disangkakan pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Jo Pasal 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Andy Rahmansyah.