Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Pihaknya meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas.
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelangggaran etik akibat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Yang melaporkan adalah aktivis pro-demokrasi.
- Ketua Komisi II DPR Geram Semua Komisioner KPU di Luar Negeri: DKPP Ini Melanggar Etik Tidak?
- KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
- Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
- Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan, pihaknya meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU. Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodir kehendak perorangan.
"Kami minta DKPP untuk memeriksa mengadili pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dengan tuntutan menghukum semua komisioner KPU diberhentikn secara tetap. Kami nilai jika masih komisioner yang sekarang selenggarakan maka pemilu, demokrasi yang berkeadilan akan terancam," kata Patra, di DKPP, Kamis (16/11).
merdeka.com
Patra menekankan, saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun. Sementara, KPU baru mengubah aturannya pada 3 November 2023.
Patra mengatakan kalau keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi, golongan, di atas kepentingan NKRI.
"Kami meminta komisioner KPU diberhentikan secara tetap,” imbuhnya.
Perubahan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 pada 16 Oktober 2022. MK mengubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
Dalam laporan itu, Patra dan rekan-rekannya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023. Terakhir, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
"Tentunya kami akan ajukan saksi-saksi. Saksi ini juga bisa semua warga negara yang menyaksikan di televisi betapa pelanggaran sumpah ini dilakukan secara telanjang, terang dan nyata," tegas Patra.
merdeka.com
Tak hanya ke DKPP, TPDI 2.0 juga akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. Gugatan ini untuk menguatkan seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.
"Pekan depan saya akan gugat di PTUN antara Senin atau Selasa," lanjut Patra.
Firman Tendry Masengi selaku pemberi kuasa menilai, KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran saat menerima Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 yang bisa menggangu sistem demokrasi. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP agar sistem demokrasi ini masih bisa terjaga.
"Dengan kesadaran kami ini, kami menggugat perbuatan melawan hukum KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadukan persoalan ini ke DKPP,” tambah Tendry.
TPDI 2.0 sebelumnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak yang didaftarkan dalam gugatan ke Pengandilan Negeri Jakarta Pusat ini antara lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I. Kemudian Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat II. Untuk tergugat I yakni KPU, Patra menjelaskan, perkara yang digugat adalah terkait penerimaan pendaftaran capres dan bacawapres pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming KPU pada 25 Oktober 2023 kemarin.