Diduga Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, Pejabat Perusahaan di Bengkalis Dipanggil Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengaku masih menyelidiki kasus itu. Manager PT PAA inisial ES dan Kepala TU PT PAA berinisial RN sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun keduanya tidak datang.
Penyelidik Polda Riau memanggil pejabat PT PAA. Mereka rencananya dimintai klarifikasi karena dilaporkan mengubah kawasan hutan di Bengkalis menjadi kebun kelapa sawit.
"Iya benar laporannya. Saat ini kasusnya masih proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (13/9).
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Apa yang ditemukan di hutan belantara Meksiko? Jauh di dalam hutan belantara Meksiko, arkeolog menemukan kota peradaban bangsa Maya yang hilang.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebun sawit itu berada di belakang pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Masyarakat setempat kemudian melaporkan dugaan perambahan hutan itu ke Polda Riau pada 18 Juli 2021. Perusahaan diduga melanggar Pasal 37 Pasal 92 ayat (2) poin a Jo Pasal 93 ayat (3) point a, b, dan c Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengaku masih menyelidiki kasus itu. Manager PT PAA inisial ES dan Kepala TU PT PAA berinisial RN sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun keduanya tidak datang.
"Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang)," kata Fery.
Baca juga:
Pengusaha Tajir Ubah Hutan Jadi 'Kerajaan Majapahit', Ini Potretnya Tak Terurus
200 Hektare Hutan di Keerom Digunduli, Bupati Minta Pemilik Usaha Diproses Hukum
Polda Jambi Bekuk Dua Pelaku Pembalakan Liar
Buka Sawah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Koordinator Perambahan Hutan Diciduk
Tebang Pohon Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Takalar Dihukum 1 Tahun Penjara
Tebang Puluhan Kayu di Hutan Negara, Lima Pelaku di Buleleng Ditangkap