Diduga Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dicopot
Selain telah dicopot dari jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS juga terancam pidana umum.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana memastikan telah mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Luwu berinisial IS pangkat Brigadir Kepala. Bripka IS dicopot usai ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Nana Sudjana mengatakan Bripka IS menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Ia menegaskan setiap anggota yang melakukan pidana maupun pelanggaran akan ditindak tegas.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara polisi diharapkan untuk mengungkap modus penyalahgunaan narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. “Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka".
-
Apa yang diharapkan oleh Ahmad Sahroni kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. “Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka".
"Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang mana ada keterlibatan anggota Polsek Belopa atas nama Bripka IS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polda Sulsel. Setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/1).
Selain telah dicopot dari jabatannya, Bripka IS juga terancam pidana umum. "Sudah kami copot dan ganti dengan anggota yang kita anggap mempunyai kemampuan dan tanggung jawab. Seandainya hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini, akan kita serahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Belopa terlibat narkoba
Sebelumnya, polisi berdinas di Kepolisian Resor Luwu, Bripka IS (37) dikabarkan ditangkap oleh rekannya sendiri dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Bahkan Bripka IR memperoleh barang harap tersebut dari narapidana dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulsel.
Kepala Kepolisian Resor Luwu, Ajun Komisaris Besar Fajar Dani membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Fajar mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman.
"Masih pendalaman. Sabar ya, nanti akan saya rilis," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan anggota Polri yang melanggar wajib ditindak. Meski demikian, untuk saat ini penanganan kasus tersebut masih dilakukan Polres Luwu.
"Kalau ada anggota yang melanggar otomatis ditindak di Polres. Kalau dia perwira akan dikembangkan di Bidang Propam Polda," ujarnya usai jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Komang mengaku saat ini baru dua orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Selain, satu orang polisi berinisial IS, juga diamankan satu orang warga berinisial SA.
"Masih kembangkan lagi. Bapak Kapolri kan sudah bilang, setiap pelanggaran anggota yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak tegas," ucapnya.
Informasi yang didapat Merdeka.com, Bripka IS merupakan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Belopa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua bungkus sabu berat 55,76 gram dan 34 butir ekstasi.
(mdk/ray)