Diduga Terlibat Perambahan Hutan, Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan
Penahanan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan perambahan hutan, anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AS, ditahan. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan penyidik gabungan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penahanan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
-
Siapa yang memulai gerakan Hari Hutan Indonesia? Sejarah 7 Agustus yang diperingati sebagai Hari Hutan Indonesia bermula dari sebuah petisi yang dilakukan masyarakat di laman gerakan perubahan, Change.org.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Hari Tapir Sedunia diperingati? Tahukah Anda, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia? Ya, sejak tahun 2008 lalu, setiap tanggal 27 April menjadi momentum peringatan tersebut.
Saat diperiksa sebelum ditahan, politisi PDI Perjuangan itu didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin.
Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Armein Ramdhani mengungkapkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Penyidik juga khawatir tersangka melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti jika masih berkeliaran.
"Kita lakukan penahanan dengan banyak pertimbangan, lagi pula tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan proses sidang," ungkap Armein, Kamis (18/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya paling singkat 8 tahun penjara," pungkasnya.
Koperatif Jalani Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Firli menyebut klienya sangat kooperatif mengikuti proses hukumnya. Bahkan tersangka datang sendiri pada hari dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Tapi kami tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti," kata dia.
Sebelumnya, Gakkum KLHK menerbitkan surat Nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 perihal penetapan tersangka atas nama AS. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin.
AS sebelumnya dilaporkan PT Bumi Persada Permai (BPP) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Lahan itu diklaim perusahaan sebagai lahan mereka sehingga niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit diurungkan.
Mulanya AS diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan untuk menghindari pembakaran.
Setelah mengetahui lahan itu adalah milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan oleh AS. Sementara lahan yang dibukanya baru 10 hektare yang rencananya akan dijadikan kebun sawit.
AS sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat. Bahkan, ketika memasukkan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada BPP dan kepala desa setempat karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.
(mdk/tin)