Digeruduk massa FPDI, Ketua KPU Yogyakarta tegaskan tidak main mata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menegaskan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak main mata dan main-main dalam penyelenggaraan pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menegaskan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di depan ribuan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) ini mendatangi kantor KPU yang berada di Jalan Magelang no 41.
Ada dua tuntutan yang diajukan oleh massa FPDI. Pertama, KPU membuka kotak suara tidak sah dan melakukan penghitungan ulang. Kedua, massa ingin agar kotak suara dari 794 tempat pemungutan suara (TPS) yang diamankan oleh KPU sebelum dilakukan rekapitulasi pada 22-24 Februari mendatang, diamankan di kantor kepolisian untuk menjaga keamanannya.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Dimana Istana Kepresidenan Yogyakarta berada? Istana itu hingga kini menjadi tempat menginap tamu-tamu besar yang berkunjung ke Yogyakarta
-
Siapa yang memilih kepala daerah di daerah istimewa Yogyakarta? DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
"Kami (KPU) bekerja tidak main mata dan main-main dalam penyelenggaraan pilkada. Kami taat kepada aturan, undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ujar Wawan di atas mobil bak terbuka dan di hadapan ribuan pendukung Imam-Fadhli, Senin (20/2).
Wawan mengatakan, tuntutan massa untuk membuka kotak surat suara tidak sah dan dilakukan perhitungan ulang kembali, bisa saja dilakukan jika sesuai undang-undang pemilu. Wawan mengaku masih akan berkonsultasi dengan panwas terkait dengan penghitungan ulang dan membuka kotak surat suara tidak sah.
"Untuk usulan penyimpanan kotak suara dari 794 TPS di Kota Yogyakarta di kantor kepolisian, kami juga akan melakukan koordinasi. Selama tidak melanggar aturan dan dibolehkan, kami tidak akan memermasalahkan," papar Wawan.
Jika ada keberatan dalam penyelenggaraan pilkada, KPU Kita Yogyakarta memersilahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwas Kota Yogyakarta. Segala bentuk kesalahan silakan disampaikan ke Panwas agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami selalu berupaya untuk melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami selalu independen dan mandiri dalam penyelenggaraan Pilkada," tegas Wawan.
(mdk/noe)