Diimingi Rp50 Ribu, Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Musala
Peristiwa itu bermula ketika korban membeli jajanan di dekat musala di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). Pelaku pun menunggu korban pulang di belakang musala.
Dengan iming-iming memberi uang Rp50 ribu, AR (42), mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD, inisial RDA (9). Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di musala.
Peristiwa itu bermula ketika korban membeli jajanan di dekat musala di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). Pelaku pun menunggu korban pulang di belakang musala.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Begitu korban melintas, pelaku mendekatinya dan akan memberi uang jika bersedia. Ternyata, pelaku mengajaknya masuk ke musala yang dalam keadaan sepi.
Di sana, pelaku melakukan pencabulan satu kali. Sementara korban tak berani berteriak karena diancam dipukuli.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam musala. Kemudian, korban pulang sambil menangis yang membuat keluarga khawatir.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, korban langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya sehingga dilaporkan ke polisi. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak namun tak bisa membantah lagi ketika dipertemukan dengan korban.
"Modusnya iming-iming memberi uang dan mengancam akan dipukuli. Perbuatan itu terjadi di dalam musala," katanya, Jumat (9/12).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(mdk/fik)