Dijamin Atasan, 2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari kepolisian. Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari kepolisian. Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," tutur Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Menurut Leonard, serah terima pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu primair Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Leonard.
Kejagung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Baca juga:
2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim
Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap