Dikira pelampung, nelayan Kupang temukan muntahan paus seberat 15 Kilogram
Ambergis atau muntahan paus sperma yang bernilai ekonomis tinggi, ternyata dilindungi Undang-undang. Di Nusa Tenggara Timur, ambergis milik Marsel Lupung, nelayan asal Sulamu, Kabupaten Kupang disita petugas di bandara El Tari ketika hendak diantarpulaukan ke Bali.
Ambergis atau muntahan paus sperma yang bernilai ekonomis tinggi, ternyata dilindungi Undang-undang. Di Nusa Tenggara Timur, ambergis milik Marsel Lupung, nelayan asal Sulamu, Kabupaten Kupang disita petugas di bandara El Tari ketika hendak diantarpulaukan ke Bali.
Ambergis yang dikemas dalam kardus ini diperlihatkan petugas kantor Seksi III Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jabalnusra, untuk diabadikan, Rabu (18/4).
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Dimana hewan liar yang dipelihara seringkali diambil dari habitat aslinya? Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
Setelah seminggu diamankan pihak BBKSDA NTT, ambergis yang menjadi salah satu bahan baku pembuatan parfum berkualitas tinggi itu, diserahkan kepada Gakkum LHK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Benda seperti bongkahan batu seberat 15 Kilogram ini ditahan petugas dengan alasan merupakan bagian dari hewan dilindungi.
Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Jabalnusra Beny Setiawan kepada wartawan mengaku, pihaknya mengamankan muntahan paus tersebut dengan tujuan, agar menghindari eksploitasi secara besar-besaran terhadap hewan yang dilindungi.
"Jadi gini, muntahan ikan paus ini memiliki nilai ekonomis dan nilai konservasi yang tinggi. Kita mengacu sebenarnya dari balai konservasi, kita juga melihat dari apa yang diamanatkan dari undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam. Nah di situ disampaikan bahwa, untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan dari ikan paus, maka mulai dari bagian dan sebagainya itu, harus dilindungi oleh Negara, PP-nya nomor 7 tahun 1999," kata Beny.
Sementara itu, Marsel Lupung, pria yang menemukan bongkahan muntahan paus itu mengaku, dirinya merasa menyesal dan menginginkan agar barang temuannya itu dikembalikan.
"Ketemunya malam sekitar jam 7 dia ngambang mengapung di laut, lihat pikirnya pelampung jadi saya ambil taru di perahu. Habis itu saya kembali bawa ke rumah. Awalnya belum tahu, tahunya ini lemak dan karena merasa penting saya bawa ke rumah simpan sebulan," jelasnya.
Marsel baru tahu benda yang ia temukan adalah muntahan paus, ketika banyak warga yang pergi ke rumahnya untuk melihat secara langsung. Bahkan ada yang mengupload ke Facebook.
"Yang saya tahu itu muntahan paus itu dari orang kampung yang berdatangan melihat selama saya simpan di rumah. Jadi ada yang bilang itu muntahan paus tapi saya belum yakin betul juga, akhirnya saya yakin setelah teman-teman di kampung muat atau upload di media sosial," tambahnya.
Dirinya pun mengaku bingung, lantaran setelah diamankan oleh petugas di bandara, ia berkonsultasi dengan beberapa pihak berkompeten jika ambergis bukan perbuatan melawan hukum.
"Setelah ditahan kan ada yang posting di Facebook, banyak orang yang protes dengan hal yang dilakukan oleh petugas yang berwenang itu. Saya harap muntahan paus itu dikembalikan, karena saya temukan bukan saya curi. Kecuali saya bunuh ikan paus mungkin," harap Marsel.
Penahanan terhadap ambergis atau muntahan paus ini sepertinya menjadi kasus pertama di Indonesia. Pengamanan ini pun menjadi bahan protes warga kepada BBKSDA.
Baca juga:
Hendak menyadap karet, Dasril diserang beruang hingga terluka di paha
Polda DIY amankan penjual satwa langka
Viral video Komodo di TNK dipaksa berenang di laut oleh wisatawan, BBKSDA NTT geram
Puluhan penyu mati di Pantai Belacan karena telan limbah aspal
Bunuh hewan langka, aktor Bollywood Salman Khan divonis 5 tahun penjara