Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan
Pertanyaan Rizieq itu bermula atas pertimbangan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat.
Terdakwa Rizieq Syihab mempertanyakan alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat kenapa tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan izin atas gelaran acara Maulid Nabi yang timbulkan kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Pertanyaan Rizieq itu bermula atas pertimbangan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat. Terlebih acara tersebut pun pada akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Satgas Covid DKI dalam hal ini Pemprov DKI dengan denda sebesar Rp50 juta.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
"Dari satgas pada saat itu, pagi Kasatpol PP melaporkan kepada saya telah melakukan tilang kepada saudara dengan nominal Rp50 juta," jawab Heru dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
Selanjutnya, Heru juga membenarkan kalau pihaknya telah memprediksi acara Maulid Nabi yang digelar oleh Rizieq berpotensi timbulkan kerumunan massa. Atas hal itu, Rizieq kembali mencecar terkait alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang tidak mengambil langkah preventif atau pencegahan atas acara tersebut?
"Lalu pertanyaan saya kenapa anda tidak melakukan tindakan preventif pencegahan dari awal?," tanya Rizieq
"Dari awal Pak Wali sudah menyampaikan untuk dilarang, dengan imbauan dan sebagainya. Karena Pak Wali yang ada di depan," jawab Heru.
Tidak puas dengan jawaban dari Heru, Rizieq pun kembali menegaskan bahwa yang ditanyakan terkait kewenangan Heru selaku Kapolres yang sebagaimana diakuinya memiliki kewenangan untuk bubarkan acara tersebut.
"Gini-gini, saya tanyakan kewenangan anda, tadi kan dikatakan anda punya kewenangan membubarkan itu (Maulid)? Cuman karena pertimbangan keamanan tidak dibubarkan. Saya bicara wewenang?"
Pertanyaan saya apakah anda punya wewenang sebelum acara digelar?" jelasnya.
"Punya," singkat Heru.
"Nah pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang? Karena kalau anda gunakan itukan preventif mencegah. Apa pertimbangan saudara tidak gunakan itu? Anda rapat kesana kemari karena ini akan timbulkan kerumunan besar, dengan walikota dan sebagainya. Kenapa anda tidak larang dari awal saja?" cecar Rizieq.
"Jadi informasi dari Pak Wali, bahwa acara itu akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami berikan toleransi, ternyata begitu malem terjadi begitu ramai ada pelanggaran di sana," Heru menjawab kembali.
Atas jawaban itu, Rizieq pun mengklaim kalau seluruh pihak pada awalnya mempunyai komitmen untuk menjaga protokol kesehatan. Dengan adanya bukti pertemuan antara perwakilan pengamanan panitia Maman Suryadi dengan Heru.
"Jadi bukan dari awal ingin melanggar protokol kesehatan. Karena hal itu dibuktikan antara pertemuan Pak Heru dan Ustaz Maman. Semua berupaya agar prokes itu bisa dijalankan, tapi kemudian terjadi pelanggaran diluar kendali kami sendiri dari panitia tidak memungkiri ada pelanggaran memang terjadi pelanggaran," terangnya.
"Begitu pak hakim, makanya kami menerima pun kalau didenda Rp50 juta. Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, 1 pak Heru bahwa kita sama-sama punya komitmen baik untuk sama-sama jaga protokol kesehatan? Begitukan Pak Heru?" sambung Rizieq.
"Iya," singkat Heru.
Alasan Kapolres Tak Bubarkan Acara Maulid di Petamburan
Sebelumnya, Kerumunan masa ketika acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menjadi buntut kasus dengan terdakwa Rizieq Syihab bersama lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengungkapkan upayanya untuk mencegah terjadi kerumunan pada saat acara Maulid Nabi.
"Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan pak Walikota, sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Dimana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan," kata Heru saat sidang pada Senin (12/4).
Namun begitu, Heru mengakui ketika acara telah berjalan masa yang datang semakin banyak hingga memadati lokasi. Karena melihat masa yang semakin banyak, aparat pun menyikapinya dengan memasang sejumlah spanduk dan menyiapkan mobil pengeras suara untuk imbauan protokol kesehatan.
"Namun begitu masa sudah mulai padet, kami mundur. Tetapi di jalan menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami," tuturnya.
Dengan kerumunan massa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Heru mengatakan alasannya tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.
"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang, saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," ucap Heru.
"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 Wib sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tambahnya.
Pasalnya, Heru menyampaikan apabila pihaknya tetap membubarkan acara tersebut bisa berdampak pada keselamatan warga. Karena massa yang datang telah cukup banyak hingga ribuan orang.
"Tetapi saat di Petamburan karena massa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5.000, jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga kita," bebernya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq Tanya Saksi Soal Pengumuman Mahfud MD Perbolehkan Penjemputan di Bandara
Bima Arya Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Rizieq Syihab
Manajer Bandara Soekarno-Hatta Sebut Ratusan Ribu Massa Rizieq Sudah Ramai H-1
Alasan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq di Petamburan
Kubu Rizieq Bakal Uji Kejujuran Saksi Soal Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Rizieq Syihab Dikabarkan Sehat untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan