Dilaporkan IDI ke Polisi, Pihak Jerinx Jelaskan Maksud 'Kacung WHO'
"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Dimana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi, Selasa (4/8).
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan ke Polda Bali terkait ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.
Sementara Kuasa hukum Jerinx yakni I Wayan Gendo Suardana menanggapi laporan tersebut. Ia menerangkan, bahwa unggahan Jerinx di akun instagramnya @jrxsid agar dibaca secara komprehensif dan utuh. Karena, menurutnya postingan itu berangkat dari keresahan Jerinx.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Dimana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi, Selasa (4/8).
Jerinx dilaporkan oleh IDI karena kalimat ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
"Maksud saya, dibaca postingannya dengan komperhensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya harus dibaca utuh," imbuh Gendo.
Menurut Gendo, sebenarnya Jerinx meminta penjelasan IDI terkait apa dasarnya rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Karena, menurutnya, merugikan kepentingan kesehatan publik.
"Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka, di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi dimana rapid test digunakan sebagai syarat layanan. Kurang lebih begitu," ungkapnya.
"Sehingga, itu dapat merugikan kepentingan kesehatan publik. Kenapa, dipertanyakan ke IDI, karena IDI bukan hanya sebatas organisasi profesi. Tapi, IDI juga punya marwah atau misi kemanusiaan sehingga dipertanyakan. Makanya, kalau dilihat caption-nya dia (Jerinx) menunggu penjelasan dari IDI terkait situasi itu," jelasnya.
Gendo juga menyampaikan, bahwa Jerinx juga pernah mengajak IDI untuk debat terbuka soal tersebut. Artinya, melihat hal itu Jerinx tidak ada niat menyebarkan kebencian atau permusuhan kepada IDI.
"Dilihat dari pemaknaan itu. Maka, sebetulnya jangankan untuk menyebarkan kebencian. Kan ini tuduhananya menyebarkan permusuhan atau rasa kebencian seusai dengan Pasal 28 Undangan-undangan ITE. Iya tidak ada, dan dan jauh dari soal itu," ujarnya.
Menurut Gendo, soal unggahan Jerinx itu cuma perkara cara tafsir dan persepsi saja bagaimana untuk melihatnya. Karena, Jerinx tidak ada niat menyebarkan permusuhan kepada IDI.
"Artinya, ini soal bagaimana cara tafsir. Ini soal perasaan, persepsi. Sehingga, bagi Jerinx dia berpendapat bahwa dia tidak ada maksud dan niat menyebarkan kebencian permusuhan kepada IDI," ujarnya.
"Tapi kalau IDI, menganggap bahwa persoalan itu tidak diselesaikan secara evaluasi, refleksi dan persepsi. Termasuk tidak diskusi dan debat terbuka, dan memilih memproses secara hukum menggunkaan Undangan-undangan ITE yang notabene undangan-undangan ITE ini, banyak yang mengganggap bahwa Undang-undang karet, iya itu hak hukum IDI," terangnya.
Gendo juga menyebutkan, bahwa Jerinx hanya mengkritik berdasarkan situasi yang terjadi saat itu. Kemudian, meminta IDI memberikan penjelasan kenapa rapid test menjadi syarat layanan di rumah sakit.
Dipanggil Polisi
Diketahui, Jerinx dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram.
"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Syamsi juga menerangkan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerinx. Namun, terlapor belum memenuhi panggilan.
"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerinx). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," imbuhya.