Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan putusan pailit terhadap Fannie Lauren Christie, yang merupakan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan juga Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suaminya, Valerio Tocci, seorang warga negara Italia.
Putusan dengan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang dijatuhkan pada 19 September 2024 ini menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci. Sebelumnya, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 beserta suaminya terjerat dalam kasus hukum terkait dugaan piutang, yang berujung pada putusan pailit tersebut.
- 4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
- 2 Satpam Apartemen di Bintaro Dianiaya, 10 Anggota Gengster Diciduk
- Petugas PPS dan Linmas di Bali Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp46 Juta
- 3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Dalam putusan itu, keduanya diwajibkan untuk membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp 113 miliar) karena terlibat dalam penggelapan uang dari penjualan apartemen kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone. Erdia Christina, kuasa hukum Luca Simioni, menyatakan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali, kini berisiko kehilangan aset-asetnya.
"Keputusan pailit ini memberikan kesempatan bagi Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk melakukan penyelesaian dan penjualan aset milik PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk Apartemen DVM, guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur," ujarnya di Denpasar, Selasa (30/9).
Masalah Hukum yang Dihadapi oleh Investor Asing
Erdia mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki sejarah panjang dalam sengketa hukum, yang dimulai pada tahun 2021 ketika Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Denpasar. Putusan tersebut memerintahkan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar ganti rugi kepada Luca Simioni dan rekannya terkait penggelapan uang hasil penjualan apartemen.
"Klien kami telah berusaha untuk menagih pembayaran dan melaksanakan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ini mendorong klien kami untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024 sebagai langkah untuk mencari keadilan," jelasnya.
Kuasa Hukum Luca Simioni menambahkan bahwa kliennya pernah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, tetapi upaya tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan. Ia menyatakan bahwa selama proses PKPU, kliennya berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci akan mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka. Namun, Erdia melanjutkan, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak untuk membayar kerugian yang dialami oleh kliennya.
"Rencana perdamaian yang mereka tawarkan tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang diderita oleh Luca Simioni dan rekannya. Oleh karena itu, pailit menjadi langkah terakhir," ungkapnya.
Setelah menyadari bahwa upaya damai tidak berhasil, hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit.
Keputusan ini dianggap sebagai solusi terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan menjamin keadilan bagi para kreditur. Di sisi lain, keputusan pailit ini akan berdampak hukum bagi Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci. Fannie Lauren Christie, sebagai pemegang saham mayoritas PT Indo Bhali Makmurjaya, harus menghadapi konsekuensi dari keputusan pailit perusahaan tersebut.
Sementara itu, Valerio Tocci, yang merupakan warga negara asing, juga akan menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Erdia berharap bahwa kasus yang menimpa kliennya ini dapat memberikan implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan contoh penegakan hukum di Indonesia yang berpihak pada investor asing yang beritikad baik.
"Keputusan pailit PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menunjukkan bahwa hukum Indonesia akan menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak investor asing yang beritikad baik. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi investor asing untuk bertindak dengan jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis di Indonesia," tutup Erdia.