Dipecat dari Polri, Polisi Homoseksual di Jateng Mengadu ke Komnas HAM
Mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TTP diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia dipecat karena perilaku penyimpangan seksual. Dengan adanya kasus tersebut, Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TTP mengadukan hal ini ke Komnas HAM.
Mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TTP diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia dipecat karena perilaku penyimpangan seksual.
Dengan adanya kasus tersebut, Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TTP mengadukan hal ini ke Komnas HAM. Selain mengadukan kasus tersebut, ia juga melakukan audiensi dengan Komnas HAM.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
"Pada hari ini kami melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM untuk mendukung argumentasi yang kita sampaikan, bahwa di sini adalah problem hak asasi manusia berkaitan dengan orientasi seksual minoritas," kata Ma'ruf di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Menurutnya, alasan Polri diskriminatif lantaran memberhentikan TTP secara tidak hormat hanya karena penyimpangan seksual. Ia menganggap, alasan yang bersifat diskriminasi itu tidak dibenarkan.
"Oleh karena itu kita menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang mengatakan bahwa ini bukan lah suatu hal yang diperkenankan di negara ini, itu sangat tidak benar dan itu pendapat yang keliru. Karena yang klien kami alami ini sudah dijamin di konstitusi bahwa dia tidak boleh didiskriminasi atas dasar apa pun," jelasnya.
Sementara itu, M Afif Abdul Qoim selaku kuasa hukum lainnya mengatakan, pengaduan kasus TTP ini diterima Komnas HAM dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kita juga meminta kesediaan Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan, pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait dengan gugatan pemecatan klien kita yang dituduh orientasi seksual yang berbeda," terang Qoim.
Kuasa hukum juga membantah TTP bolos kerja selama 30 hari sebagaimana yang pernah dinyatakan Polri.
"Kami membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa TTP tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban," beber Ma'ruf.
Ia pun merasa janggal dengan pemeriksaan TTP yang tak didahului dengan adanya laporan terlebih dahulu. Bahkan, adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu muncul setelah TTP diperiksa.
"Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017," ujarnya.
Ia mengaku, kliennya tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait kasus hukumnya hingga akhirnya pada 27 Desember 2018, Polda Jateng mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap TTP sebagai anggota Polri.
Diketahui, Brigadir TTP dipecat pada Desember 2018. Aparat Polda Jawa Tengah itu diduga berperilaku seks menyimpang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu. "Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya, Jumat (17/5).
Menurut dia, dari hasil sidang kode etik dinyatakan perilaku TTP dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, gus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.
Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Baca juga:
Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Polda Jateng Dipecat
Protes Sanksi Rajam Homoseksual, Ellen Serukan Boikot 9 Hotel Milik Brunei Darussalam
PBB Kecam UU Hukuman Mati Dibuat Brunei Darussalam Bagi Homoseksual
Protes Hukuman Mati LGBT, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Milik Sultan Brunei
Penggembala Sapi Nekat Bunuh Teman karena Ditolak Hubungan Sejenis