Dipecat, ratusan guru gugat Ponpes Al Zaytun Rp 13 miliar
Dipecat, ratusan guru gugat Ponpes Al Zaytun Rp 13 miliar. Gugatan itu setelah upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan kepada pihak pesantren tak membuahkan hasil. Mereka dipecat tanpa diberikan pesangon saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.
Kasus pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Ratusan tenaga pengajar itu menggugat pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut Rp 13 miliar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat.
Gugatan itu setelah upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan kepada pihak pesantren tak membuahkan hasil. Mereka dipecat tanpa diberikan pesangon saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren di Tegal? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
"Kami sudah mengajukan dialog ke pimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi di tolak. Kami bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga sudah berjuang ke Inspektorat Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama wilayah Indramayu, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, baik pusat maupun daerah. Namun semua menemui jalan buntu," ujar Mustakim, salah satu penggugat dalam sidang perdana PHI di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati Nomor 47 Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2).
Sidang perdana ini dihadiri oleh 100 dari 116 guru penggugat. Mereka didampingi oleh para pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Tim pengacara publik LBH Bandung menyampaikan ada 7 pokok gugatan yang diajukan dalam gugatan PHI ini.
Pertama, menuntut tergugat agar memunaikan hak-hak guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Kedua, menuntut tergugat agar membayar gaji selama massa menunggu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni gaji bulan Desembaer 2016 sampai dengan Januari 2018. Dengan jumlah nominal untuk 116 guru pada pint 1 dan 2 sekitar Rp 13 miliar
Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama proses perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan gedung terhadap aset tergugat yakni tanah dan gedung Blok Sandrem, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.
Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorradd). Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari setiap kelalaian tergugat melaksanakan putusan ini. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
"PHI tinggal satu-satunya harapan kami, semoga majelis hakim PHI akan memberikan keputusan yang adil bagi kami," kata Sarju, juga salah satu penggugat, dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com.
Baca juga:
Digitalisasi, tingkatkan perekonomian namun bikin pekerja gelisah
Pekerja khawatir kehilangan pekerjaan akibat digitalisasi
Dari PHK hingga tingkat keamanan kerja masih jadi PR pemerintah di 2018
400 karyawan kontrak JICT menuntut dijadikan karyawan tetap
Dorong digitalisasi arsip perusahaan, OJK pastikan tak berdampak pada PHK karyawan