Diperiksa kasus PT TPPI, Dahlan sangkal ketahui pemilihan tender
Kepada penyidik, Dahlan mengaku tidak tahu menahu atas proses tender itu karena dilakukan oleh tim panitia tender.
Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi penjualan Kondensat SKK Migas dan PT TPPI. Dalam kasus ini menemukan dugaan korupsi penjualan High Speed Diesel (HSD) antara PT perusahaan listrik Negara dan PT TPPI.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan Dahlan Iskan selama 11 jam lebih. Dari pukul 09.30 WIB sampai 18.50 WIB. Dia datang didampingi oleh kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, dalam pemeriksaan Dahlan diajukan sebanyak 50 pertanyaan terkait klarifikasi dokumen tender penjualan HSD yang diperlukan PLN pada 2010.
"Ini pertanyaan tentang pengadaan 9 juta ton BBM yang kemudian ditender sebanyak 2 juta ton. Tender tersebut diikuti beberapa peserta dan terbuka. Mereka yang mengikuti tender sudah dicek oleh Sucofindo," kata Yusril menjawab pertanyaan awak media, Senin (22/6).
Dia menjelaskan dalam tender menerapkan prosedur right to match, di mana perusahaan asing yang menawarkan harga paling rendah terpilih sebagai pemenang. Namun, kemenangan perusahaan asing mesti ditawarkan kembali ke perusahaan dalam negeri.
Dalam tender tersebut perusahaan Pertamina memenangkan satu lokasi sumber minyak, sedangkan Shell mendapati empat lokasi. Namun, Karena Shell perusahaan asing, maka mesti diserahkan empat lokasi tersebut kepada Pertamina dan PT TPPI yang masing-masing mendapat jatah dua tempat.
Dari proses tersebut ada lima lokasi yang dibuka yaitu Jakarta Utara (Tanjung Priok dan Muara Karang), Jawa Tengah (Tambak Lorok), Jawa Barat (Muara Tawar), Sumatera Utara (Belawan), Jawa Timur (Gresik).
Atas proses tender tersebut, kata Yusril, Dahlan Iskan mengklarifikasi data temuan Mabes Polri bahwa dia tidak tahu menahu atas proses tender itu karena dilakukan oleh tim panitia tender. Ia pun mengatakan Dahlan tidak melakukan kesalahan dalam proses tender.
"Jadi tidak ada kesalahan prosedur tender. Ini sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan telah diperiksa oleh Sucofindo," katanya.
Melalui temuan ini, Yusril meyakini telah menjalankan prosedural dengan benar. Dengan itu, kliennya sampai hari ini hanya menjadi saksi dan belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.