Direhabilitasi, 200 Napi Kasus Narkoba Ditempatkan di Blok Khusus Rutan Makassar
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Edi Kurniadi saat membuka kegiatan program rehabilitasi ini di aula Gedung 1 Rutan Kelas I Makassar, Rabu, (27/1) di depan warga binaan para peserta program ini mengingatkan agar mengikuti seluruh proses penuh kesungguhan.
200 Warga binaan Rutan Kelas I Makassar, narapidana kasus narkoba mengikuti program rehabilitasi selama delapan bulan, yakni dari Januari hingga Agustus mendatang. Mereka ditempatkan di blok khusus, tidak bercampur dengan warga binaan lainnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Edi Kurniadi saat membuka kegiatan program rehabilitasi ini di aula Gedung 1 Rutan Kelas I Makassar, Rabu, (27/1) di depan warga binaan para peserta program ini mengingatkan agar mengikuti seluruh proses penuh kesungguhan.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Saya harap, jalanilah program rehabilitasi Bersinar ini atau Bersih dari Narkoba dengan sungguh-sungguh agar bisa menuai manfaat yakni bebas dari jerat narkotika," kata Edi Kurniadi.
Dia menambahkan, jika berhasil sembuh setelah menjalani program rehabilitasi ini, maka bisa kembali ke keluarga, masyarakat dan menjadi manusia yang bermanfaat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi mengatakan bahwa kegiatan rehabilitasi ini adalah program dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebagai salah satu bentuk pembinaan.
Dia menjelaskan, jumlah peserta program rehabilitasi ini ada 200 orang warga binaan, masing-masing 150 laki-laki dan 50 perempuan.
"Kita berharap ini dapat memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan warga binaan baik dari aspek biologis, psikologis dan soaial sehingga setelah bebas dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung Bakhtiar menambahkan, para peserta program ini ditempatkan di blok khusus yakni blok Andi Djemma.
Didahului dengan tes urin dan hasilnya negatif dari narkoba. Disusul tahapan pelaksanaan rehabilitasi yaitu evaluasi fisik dan psikiatrik, pengembangan emosional, intelektual dan perubahan perilaku warga binaan, terapi kelompok grup seminar, konseling dan bengkel kerja, morning meeting, share feeling dan seminar adiksi.
"Jumlah penghuni Rutan per hari ini sebanyak 1.591 orang. Kurang lebih 1.000 orang diantaranya itu warga binaan kasus narkoba. Memang kasus narkoba yang mendominasi. Banyak yang berminat ikuti program rehabilitasi Bersih dari Narkoba (Bersinar) ini tapi jatah tahun ini hanya 200 orang," jelas Nunung.
Yang ikuti program ini, tambah Nunung, akan jadi pertimbangan saat pemberian remisi dan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat atau potongan masa pidana setelah menjalani 2/3.
"Karena ini termasuk kegiatan pembinaan artinya menjadi syarat pemberian remisi, cuti dan pembebasan bersyarat. Syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 dan PP 99. Dari kegiatan ini juga bisa diketahui apakah warga binaan berkelakuan baik atau tidak," pungkas Andi Nunung Bakhtiar.
Baca juga:
Polisi Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Samarinda
Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Pakai Uang Hasil Utang Pinjaman Online
Kalapas di Palembang Benarkan Ada Napi Kendalikan 171 Kg Sabu & Ribuan Butir Ineks
Terciduk Pakai Narkoba Jenis Baru di Bali, Ini 4 Fakta Syifa Angel
Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui