Direlokasi ke rusunawa tapi harus bayar, warga Bukit Duri ngeluh
Warga hanya diberikan kebebasan menyewa selama tiga bulan untuk menempati rusunawa, selebihnya harus membayar uang sewa.
Warga RT 10 RW 10 Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan dibongkar oleh Pemkot DKI. Namun warga mengaku kecewa lantaran mereka tidak diberi ganti rugi tetapi akan direlokasi ke Rusunawa dan harus membayar.
Menurut warga RT 10/10, Muhammad Jefry hal tersebut bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. Dia pun menolak rencana relokasi tersebut.
"Kalau di rusunawa itu kan kita harus bayar, sementara pendapatan kita aja di bawah rata-rata. Untuk makan saja kita Senin-Kamis, apalagi nanti kita harus bayar," ujar Jefry kepada merdeka.com, Selasa (12/1).
Sebelumnya Jefry mengira jika dipindahkan ke rusunawa hanya membayar beberapa tagihan seperti listrik dan PAM. Namun nyatanya warga hanya diberikan kebebasan menyewa selama tiga bulan untuk menempati rusunawa, selebihnya warga harus membayar uang sewa sekitar Rp 280.000/ bulan.
Menurutnya, ketika Jokowi masih menjadi gubernur DKI disepakati bahwa penggusuran akan dilakukan tetapi dengan ganti rugi. Ganti rugi juga meliputi bangunan atau pohon yang menghasilkan. Namun hingga saat penertiban bangunan, warga hanya direlokasi ke rumah susun tanpa kompensasi yang dijanjikan. Dan itu pun harus membayar sewa.