Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.
Mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama, adalah beberapa alasan mengapa gim PUBG dan sejenisnya diharamkan oleh MPU Aceh.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Apa yang terjadi di Rumoh Geudong selama konflik Aceh? Tragedi HAM memang cukup meninggalkan luka pedih bagi mereka yang mengalaminya. Mirisnya, saat peristiwa itu terjadi banyak orang tidak peduli dengan betapa pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh masyarakat Indonesia.Salah satu tragedi yang memilukan dan sebuah tindakan pelanggaran HAM yang cukup berat dalah tragedi Rumoh Geudong di Provinsi Aceh.
Ketetapan para mufti itu disambut oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dengan mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim tersebut.
Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif memberi bocoran bahwa gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir (judi). Itu pun jika permainan tersebut memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.
"Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk," ujarnya kepada Liputan6.com, belum lama ini.
Cetusan ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).
Baca juga:
Menkominfo Enggan Komentar Terkait Fatwa Haram Game PUBG
MUI Sebut Games Harus Lebih Tinggi Manfaat Ketimbang Mudarat
Kalau PUBG Perlu Fatwa, Semua Game dan Film Juga Wajib
Menkominfo Tunggu Rekomendasi MUI Hapus Game Online PUBG
16 Tim Terbaik 'Berlaga' di PUBG Mobile Campus Championship 2018/2019 Akhir Pekan Ini
10 Siswa di India Ditangkap Gara-gara Main PUBG