Ditahan KPK, Bupati Bener Meriah akui suap Gubernur Aceh lewat ajudan
Ahmadi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif. Orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu kini mengakui pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Padahal, semalam, Ahmadi dengan tegas menyangkal semua yang dituduhkan kepadanya.
Bupati Bener Meriah Ahmadi rampung menjalani pemeriksaan awal pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi langsung ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa yang berhasil melumpuhkan panglima Gerakan Aceh Merdeka? Salah satu kelompok yang berpengaruh dalam Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh ini adalah pasukan Batalyon Infantri 330 Tri Dharma. Mereka yang berhasil melumpuhkan panglima Gerakan Aceh Merdeka.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
Selain Ahmadi, tersangka Syaiful Bahri yang merupakan pengusaha ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ahmadi dan Syaiful terjerat kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Ahmadi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif. Orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu kini mengakui pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Padahal, semalam, Ahmadi dengan tegas menyangkal semua yang dituduhkan kepadanya.
"Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Yang menyerahkan (uang suap ke Irwandi) itu kalau tidak salah ajudan saya, sama pengusaha dari kabupaten saya," kata Ahmadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otsus Aceh.
Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Partai Nanggroe Aceh siapkan kuasa hukum karena yakin Irwandi Yusuf tak salah
Misteri kode '1 meter' dalam kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Mendagri tunjuk Wagub Aceh jadi Plt dan Wabup Bener Meriah jadi Pjs
Sejak kemarin, ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disegel KPK
Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bantah terima suap
KPK duga Gubernur Aceh minta fee 8 persen dari tiap proyek dana otsus