Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menahan FAF seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, sejak Selasa (27/8) lalu.
“Ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis terhadap korban saudari MAT. Korban merupakan istri sah dari tersangka FAF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8).
- Terungkap, Tahanan Kasus KDRT yang Tewas di Penjara Palu Ternyata Dianiaya 2 Polisi
- Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
- Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
- Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Oleh karena FAF sudah ditahan, lanjut Ade Ary, saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa sesuai Pasal 44 dan atau 45 UU RI 22 tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancamannya kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun,” tuturnya.
Sementara, Ade Ary mengulas duduk perkara kasus ini terjadi ketika FAF kerap terlibat cekcok dengan istrinya. Berujung pada penganiayaan, setelah FAF tidak terima karena tudingan dari istrinya kalau adik dari FAF mengambil uang.
“Korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor,” ujarnya.
“Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki tangannya lebam,” tambah Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial M (32) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri di rumahnya, wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @rizkyafrisya, terlihat korban yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil ditendang di bagian kepala oleh seseorang yang diduga suaminya sendiri.
Aksi KDRT yang dialami korban tidak hanya sampai di situ. Dalam rekaman berdurasi 24 detik yang viral di media sosial itu, korban juga ditendang di bagian badannya, dan tangan kanan dipukul berkali-kali.
Dalam rekaman video itu juga terlihat terduga pelaku melempar sesuatu yang diduga gelas dan mengenai kepala korban. Seluruh aksi kekerasan yang terlihat dalam rekaman video tersebut dilakukan di hadapan anak korban.
Aksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada tahun ini.