Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menahan FAF seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, sejak Selasa (27/8) lalu.
âIni telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis terhadap korban saudari MAT. Korban merupakan istri sah dari tersangka FAF,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8).
- Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
- Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
- Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
- Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Oleh karena FAF sudah ditahan, lanjut Ade Ary, saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa sesuai Pasal 44 dan atau 45 UU RI 22 tahun 2004 tentang KDRT.
âAncamannya kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun,â tuturnya.
Sementara, Ade Ary mengulas duduk perkara kasus ini terjadi ketika FAF kerap terlibat cekcok dengan istrinya. Berujung pada penganiayaan, setelah FAF tidak terima karena tudingan dari istrinya kalau adik dari FAF mengambil uang.
âKorban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor,â ujarnya.
âKarena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki tangannya lebam,â tambah Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial M (32) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri di rumahnya, wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @rizkyafrisya, terlihat korban yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil ditendang di bagian kepala oleh seseorang yang diduga suaminya sendiri.
Aksi KDRT yang dialami korban tidak hanya sampai di situ. Dalam rekaman berdurasi 24 detik yang viral di media sosial itu, korban juga ditendang di bagian badannya, dan tangan kanan dipukul berkali-kali.
Dalam rekaman video itu juga terlihat terduga pelaku melempar sesuatu yang diduga gelas dan mengenai kepala korban. Seluruh aksi kekerasan yang terlihat dalam rekaman video tersebut dilakukan di hadapan anak korban.
Aksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada tahun ini.
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024