Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa membekuk tujuh orang terduga pelaku sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
- Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
- Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
- Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus PTN Gowa!
- Begini Cara Lapor Penipuan Modus Pegawai Pajak
Ketujuh tersangka tiba di Mapolres Gowa pada pukul 23.39 WITA, Selasa (17/12). Setidaknya tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan di Kabupaten Mamuju selama empat hari.
"Empat hari di sana (Kabupaten Mamuju). Ada tujuh orang dibawa dari Mamuju," ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Mamuju, Inspektur Dua Herman Basir mengatakan tim Reserse Mobil Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar. Pengungkapan atas kerja sama dengan tim Jatanras Polres Gowa.
"Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Rabu (18/12).
Empat terduga pelaku yang diamankan yakni TA (52) dan MBB (40)yang merupakan ASN Pemprov Sulbar. Dua terduga pelaku lainnya yakni IH (42) dan WY (32) yang bekerja sebagai wiraswasta.
"Adapun keempat orang terduga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan inisial MB (35) yang merupakan staf honorer UIN Alauddin," tuturnya.
Herman menyebut pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang belum sempat diedarkan.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di sebuah kampus UIN yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju," benernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Barat Mustari Mula mengaku baru mengetahui adanya dua ASN lingkup Pemprov Sulbar yang ditangkap polisi akibat terkait jaringan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Itu pun, dirinya mengetahui penangkapan tersebut dari pemberitaan media massa.
"Belum ada informasi dari polisi. Saya tidak tahu lagi kalau lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai pembinaan kepegawaian," tuturnya.
Meski demikian, kata Mustari, Pemprov Sulbar menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk penanganan hukum dua ASN yang terlibat peredaran uang palsu. Jika ada putusan hukuman, maka Pemprov Sulbar akan memberikan hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepegawaian.
"Misalnya, kalau pegawai yang kena pidana di atas 2 tahun, maka (sanksi) diberhentikan. Kita tunggu hasil proses hukumnya," ucapnya.