Ditangkap usai nyabu, ini pembelaan anggota DPRD Kota Tangerang
Anggota dewan ini merasa ada yang salah dalam penangkapannya. Ini pembelaannya.
Seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari PDIP membuat testimoni atau surat pernyataan mengejutkan atas penangkapannya oleh petugas Polres Narkoba Jakarta Barat.
Melalui pengacaranya, anggota DPRD bernama Pabuadi yang kini sudah dipecat dari pekerjaannya itu menuangkan dalam tulisan mengenai kronologis penangkapannya. Karena dia merasakan ada keanehan dalam proses penangkapan yang terjadi pada bulan puasa tanggal 2 Juli 2015 itu.
Pria yang lahir di Tangerang pada 23 April 1980 itu menuliskan bahwa penangkapannya aneh, karena hanya dia yang ditangkap. Sedangkan yang mengonsumsi sabu di Room 8 di Hotel Fashion, Jakarta Barat tidak ditangkap. Petugas Polres Jakarta Barat malah mengembangkan kasus tersebut sampai ke rumah rekan wanita-nya yang ada di Neglasari Tangerang, bukan terlebih dahulu masuk ke dalam room 8 yang lebih dekat dari TKP.
"Mengapa mereka (polisi) menunggu saya di parkiran, kenapa razia narkoba enggak di dalam room 8, kenapa teman wanita saya malah dilepas, padahal saya dan dia positif urinenya," tulis Pabuadi yang disampaikan melalui tim pengacaranya Doddy Effendi, Selasa (4/8).
Berikut adalah petikan kronologis yang ditulis Pabuadi:
"1. Bahwa pada saat tanggal 2 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr DSP mengundang saya via hp untuk datang ke Hotel Fashion B Room B. 32 dan menginformasikan bahwa Room B. 32 sudah di booking atas nama Sdr. SN
2. Bahwa sebelum pergi ke Hotel Fashion B Room B.32 tersebut, kami (Pabuadi, SN, EDS dan RLY) sepakat untuk ketemu dan berkumpul di CFC Cikokol, Kota Tangerang.
3. Bahwa pada saat akan berangkat ke Hotel Fashion, dengan alasan mobil Sdr. SN sedang masuk bengkel, Sdr. SN pergi ke Hotel Fashion dengan menggunakan mobil saya bersama Sdr. RLY. Sedangkan saya pergi bersama Sdr EDS dengan menggunakan kendaraan Sdr EDS.
4. Bahwa setibanya di Hotel Fashion, kami parkir di lantai 3 lalu kami menuju Room B. 32 dan benar adanya bahwa Room B. 32 sudah di Booking atas nama Sdr. SN dan tak lama kemudian Sdr DSP datang sebagaimana janji undangan dia terhadap saya di Hotel Fashion yang disampaikan via HP tersebut.
5. Bahwa setelah kami berkumpul dan bernyanyi bersama di Room B. 32 tersebut, tidak lama kemudian Sdr. SN memesan 5 orang wanita untuk menemani kami bernyanyi dan setelah semuanya kumpul termasuk ke-5 wanita tersebut, Sdr. DSP mengajak kami semua untuk pindah ke Room 8.
6. Bahwa sepindahnya kami semua di Room 8, di dalam room tersebut Sdr DSP mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu, dan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari atau pagi, musik berhenti karena batas waktu sudah habis. Namun Sdr DSP meminta kepada petugas Room untuk memperpanjang sampai dengan Jam 05.00 WIB pagi. Namun Sdr EDS terlebih dahulu meninggalkan room 8 tersebut.
7. Bahwa pada saat Jam 03.00 WIB, saya dan 1 orang wanita atas nama Sdri DNA keluar dari Room untuk pulang ke Tangerang. Namun sebelum saya dan Sdri. DNA keluar atau meninggalkan dari Room 8 tersebut, terlebih dahulu saya sempat mengajak Sdr. DSP dan Sdr. SN untuk keluar dari Room dan menyampaikan untuk pulang ke Tangerang namun mereka menolak.
8. Bahwa sesampainya saya dan Sdri. DNA di parkiran mobil di lantai 3 Hotel Fashion B tersebut, pada saat ingin memasuki ke dalam mobil saya dihadang oleh beberapa orang laki-laki berbadan tegak dan mengaku sebagai Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia Narkoba.
9. Bahwa pada saat yang bersamaan, Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada saya dan Sdri. DNA, namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian anggota polisi tersebut meminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap mobil saya dan hasilnya pun sama yaitu tidak ditemukannya barangbukti apapun di dalam mobil saya.
10. Bahwa atas proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saya dan Sdri. DNA yang tidak ada barang bukti tersebut, beberapa anggota polisi meminta saya untuk ikut ke POLRES Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, setibanya di depan Polres Jakarta Barat tiba-tiba kami diarahkan kekos-kosan Sdri. DNA di wilayah Karawaci Tangerang, dan kos-kosan Sdri. DNA digeledah dan tidak ditemukan barangbukti apapun dan tidak lama kemudian Sdr RLY telephone ke Handphone Sdri. DNA dan polisi mengatakan siapa yang telp, lalu Sdri. DNA menjawab itu Sdr. RLY.
11. Bahwa atas tlpSdr. RLY tersebut, kemudian anggota polisi mengecek keberadaan sdr. RLY melalui Signal Handphone dan kemudian sdri. DNA apakah kamu mengetahui Jl. Mustang Neglasari Kota Tangerang, sdri. DNA menjawab iya saya tau, itu rumah Sdr. RLY.
12. Bahwa kemudian saya dan Sdri. DNA diarahkan ke rumah saudara Sdr. RLY oleh anggota Polisi, sesampai di belakang rumah Sdr. RLY. Saya dan Sdri. DNA bersama satu orang anggota polisi menunggu di dalam mobil saya, dan beberapa anggota polisi melakukan penggerebekan di rumah Sdr RLY, kemudian saya, Sdri. DNA dan Sdr. RLY dibawa ke POLRES Jakarta Barat, karena saya tidak ada barangbukti, bersama Sdri. DNA saya di test urine oleh anggota Polisi bernama Aiptu Kusdianto yang dilakukan di polres Jakarta Barat dengan menggunakan test skif yang hasilnya saya dan Sdri DNA sama-sama positif.
13. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2015 dengan alasan anggota polisi saya dan Sdr. RLY mau dipindahkan ke tahanan bawah, saya diminta untuk menggunakan baju tahanan dan setibanya saya di bawah tiba-tiba saya dihadapkan oleh media, dan saya diminta oleh anggota polisi untuk tidak menyampaikan satu patah katapun, dengan alasan supaya bisa dibantu untuk bebas, dan ternyata saya bersama Sdr. RLY ditahan sedangkan sdri. DNA dibebaskan.
Surat peryataan tersebut ditembuskan ke :
- Yth, BAPAK KAPOLRI - Yth, DPP PDI PERJUANGAN
- Yth, KOMPOLNAS - Yth, DPW PDI PERJUANGAN PROV. BANTEN
- Yth, DPR RI KOMISI III - Yth, DPC PDI PERJUANGAN KOTA TANGERANG
- Yth, DIR PROPAM MABES POLRI
- Yth, KABAG RESKRIM MABES POLRI
- Yth, KAPOLDA METRO JAYA
- Yth, KAPOLRES JAKARTA BARAT
- WALI KOTA TANGERANG KOTA
- PIMPINAN DPRD KOTA TANGERANG
- INSAN MEDIA PERS
- KANTOR KUASA HUKUM JUANDYRA LAWFIRM
- FILE"
Baca juga:
3 Bandar narkoba diringkus bersama 5,9 kg sabu 2 di antaranya pasut
Polisi sebut pengedar narkoba di dalam lapas adalah residivis
Agar tak ngantuk dan lemas saat bertugas, satpam di Solo malah nyabu
Dua Perantara 354 kg ganja lolos dari hukuman mati, JPU banding
Selundupkan 46,5 kg sabu, WN Malaysia dituntut hukuman mati
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).