Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
- Jebolan Pesantren Diremehkan Tetangga Jualan di Pinggir Jalan, Ternyata Penghasilannya Kalahkan Pekerja Kantoran
- Dalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren
- 5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
- Kisah Kelompok Tani di Batang Budidaya Madu Liar, Sempat Alami Pasang Surut
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Seorang remaja berinisial LA (16) membakar pesantren di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Pesantren Awaliyatul Huda itu diketahui berada di Dusun Citali, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat (5/4) subuh.
Pelaku Siram Pesantren dengan Bensin
LA menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya. Pelaku kabur usai melancarkan aksinya.
Namun, pelariannya tidak bertahan lama. Beberapa jam kemudian, polisi yang mendapat laporan berhasil mengamankan LA untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, LA dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pamulihan.
Sehubungan diduga Pelaku masih di bawah umur maka untuk penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.
"Hasil keterangan sementara, pelaku sakit hati karena ditegur oleh pihak pesantren, seperti merokok di bulan puasa, parkir motor sembarangan dan kenakalan lainnya," kata Jules, Sabtu (6/4).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun untuk kerugian akibat pembakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta.
LA dijerat pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.