Ditetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Melawan
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi.
Hanya saja, kuasa hukum Firli tidak merinci langkah hukum yang akan diambil.
Ditetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Melawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak akan diam saja pascadirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli bakal melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Hanya saja, Ian tidak merinci langkah hukum yang akan diambil.
- Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
- Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
- Polisi Ungkap Fakta: Syahrul Yasin Limpo dan Firli Pernah Bertemu di Rumah Kertanegara
- Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Ian mengaku sudah bertemu dengan kliennya untuk membahas penetapan tersangka itu. Dalam pertemuan itu, kata dia, kedua akan mempelajari terlebih dahulu kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan itu.
"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan KPK itu. Dalam gelar perkaranya, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menerapkan status tersangka Firli.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi."
Kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
@merdeka.com
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.