Dititipi Kunci, Pria di Kubu Raya Satroni Rumah Kakak Ipar
Kelakuan HK (43) ibarat pagar makan tanaman. Dia justru menyatroni kediaman kakak iparnya setelah dititipi kunci rumah itu.
Kelakuan HK (43) ibarat pagar makan tanaman. Dia justru menyatroni kediaman kakak iparnya setelah dititipi kunci rumah itu.
HK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas milik kakak iparnya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa pelaku penganiayaan tersebut? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Pencurian terjadi saat sang kakak ipar kosong karena ditinggal ke Kabupaten Sambas. Korban sebelumnya menitipkan kunci rumah yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Kompleks Serdam Permata Khatulistiwa, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu kepada istri tersangka, Kamis (23/3).
Jumat (28/4) pukul 08.00 WIB, korban kembali ke rumahnya. Ia kaget karena barang-barangnya berupa sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 kg telah raib. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
"Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, di mana istri tersangka merupakan adik ipar korban. Secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut," ungkapnya Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Jumat (5/5).
Ade mengatakan bahwa HK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan.
Tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya. Dia ditahan di Mapolres Kubu Raya.
"Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Ade mengatakan bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli obat-obatan.
"Keterangan tersangka, barang-barang itu akan dijual dan uangnya akan digunakannya untuk keperluannya berobat. Dalam kasus ini tersangka mengakui perbuatannya," terang Ade.
(mdk/yan)