Dituding Rekayasa Kasus dan Peras Keluarga Tersangka, Polresta Tangerang Minta Bukti
Keluarga terdakwa pengedar narkoba menuding Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang merekayasa kasus dan meminta sejumlah uang kepada mereka. Tudingan ini langsung dibantah dan keluarga diminta membuktikannya.
Keluarga terdakwa pengedar narkoba menuding Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang merekayasa kasus dan meminta sejumlah uang kepada mereka. Tudingan ini langsung dibantah dan keluarga diminta membuktikannya.
Tudingan rekayasa kasus dan permintaan uang dilayangkan pihak keluarga Yosef (27), terdakwa perkara narkoba yang kini mendekam di Rutan Klas I Jambe. "Kami punya bukti rekaman video dan suara terkait permintaan uang oleh penyidik kepada kami, agar adik saya itu dibebaskan," ungkap Ernest, kakak kandung Yosef, ditemui di kantor pengacara perempuan, kawasan Pamulang, Kamis (20/10).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Ernest memaparkan, dugaan rekayasa kasus penyalahgunaan yang menimpa adiknya itu terjadi pada 15 Juli 2022 lalu. Ketika itu Yosef berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan, wanita itu meminta Yosef membawakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Yosef dan wanita itu sepakat bertemu 16 Juli. Dan Yosef berpura-pura membawa narkoba, tapi adik saya tidak bertemu perempuan itu, malah (bertemu) seorang polisi, dan adik saya dibawa ke Polsek Jatiuwung," jelas Ernest.
Sempat Dibebaskan
Karena tidak ada barang bukti narkoba dan hasil pemeriksaan urine negatif, kata Ernest, adiknya dibebaskan. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun anehnya, lanjut Ernest, pada 17 Juli 2022 diminta bekerja sama dengan oknum polisi untuk mengungkap sindikat perdagangan narkotika. Dia diminta menemui orang yang menjual narkoba seharga Rp300 ribu di apartemen kawasan Kelapa Dua Tangerang.
"Singkat cerita, di apartemen itu adik saya diduga dijebak oknum polisi tersebut, karena saat sampai di pintu masuk apartemen adik saya dipiting dan dicekik oleh orang tidak dikenal dan beberapa lama kemudian datang anggota Polres Kota Tangerang, dan melakukan penangkapan terhadap Yosef dengan barang bukti narkotika tersebut," jelas dia.
Diminta Rp20 Juta
Selanjutnya, setelah Yosef berstatus tahanan narkoba Polresta Tangerang, pihak keluarga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi sebesar Rp20 juta. Permintaan uang itu agar Yosef bebas dari jerat pidana.
"Pada 19 Juli jam 17.35 WIB kami menanyakan kasus adik saya dan meminta jalan terbaik untuk Yosef, dan oknum Polisi ini menunjukkan angka '20' melalui handphonenya," jelas dia.
"Ada atau tidak ada (uang), kami tetap tidak mau mengasih. Apa hukum bisa diperjualbelikan dan kami punya videonya ada bukti rekaman suara juga," jelas Ernest.
Atas dugaan rekayasa kasus hukum terhadap Yosef itu, Ernest mengaku telah melaporkan dugaan rekayasa Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang ke Mabes Polri dan Kompolnas. Namun tidak ada tanggapan sampai saat ini.
Tanggapan Kasat Reserse Narkoba Polresta Tangerang
Menanggapi tudingan itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita meminta keluarga Yosef membuktikannya. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum berdasarkan alat bukti dan adanya pelaku dalam tindak pidana peredaran narkotika itu.
"Menurut saya, itu mengada-ngada.Yang jelas penyidik kita bekerja sesuai prosedur," jelas Gede Prasetia didampingi Wakasat Narkoba dan penyidik perkara itu, Hafiz.
Menurut Gede Prasetia, sejak Yosoef ditahan di Mapolresta Tangerang, pihak keluarga Y terlihat memiliki gelagat yang kurang baik. Krta dia, keluarga meminta Y, dibebaskan karena memiliki gangguan kejiwaan.
"Dari awal gelagat (keluarga) tidak bagus. Secara logika, dari awal penangkapan Y, keluarga vokal. Mengatakan anaknya itu gila, kenapa diproses. Dia (keluarga) menuntut kita untuk melepaskan Y," jelas Gede Prasetia.
Keluarga Bawa Diagnosa Penyakit Dalam
Menurut Gede Prasetia, pihaknya akan melepaskan Y, jika keluarga benar dan dapat membuktikan kalau Y, mengalami gangguan jiwa. Sementara dari pengakuan Y, dia sudah 6 kali mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Saya bilang buktikan dulu (Y sakit kejiwaan) dan ternyata dia (keluarga) bawa surat keterangan dokter tahun 2016 dengan diagnosa penyakit dispepsia. Akhirnya Kami konsultasikan ke dokter Polres, bahwa itu adalah jenis penyakit dalam, bukan kejiwaan dan akhirnya Y kita proses," tegas Gede Prasetia.
Menurut Gede, proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap Y bukanlah kerja penyidik Kepolisian semata. Dia memastikan bahwa berkas perkara Y sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan telah memasuki masa persidangan.
"Sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Tigaraksa, sudah P21 ke Kejaksaan. Dan memang saya minta untuk cepat diproses hukum kasus Y ini," ungkap dia.
Kesulitan Ungkap Pemasok
Menurutnya, tertangkapnya Yosef oleh tim Satuan Reserse narkoba Polresta Tangerang merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan.
"Biasa, namanya narkoba kita dapat informasi dulu, bahwa Y sering membeli ke Jakarta dan mengedarkan ke wilayah Tangerang dan Tangsel. Berdasarkan informasi itu, akhirnya didapati Y dengan barang bukti padanya 0,31 gram," jelasnya.
Namun, polisi mengaku kesulitan untuk mengungkap jaringan bandar besar yang menyuplai sabu-sabu itu. Yosef mengaku memperoleh barang haram itu dari Kampung Boncos di Jakarta Barat.
"Didapati informasi dari Boncos, mentok karena rawan. Dia mengakui sudah 6 kali mengedarkan kurang lebih. Kita periksa handphone Y, juga ada bukti pemesanan, pembelian dan kita lakukan sesuai prosedur akhirnya kita lakukan penahanan," tegas dia.
Gede Prasetia menyebut, saat ini perkara pidana narkotika terhadap Y sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda persidangan pun sudah pemeriksaan saksi-saksi.
"Perkaranya juga sudah sidang, tinggal tuntutan dan putusan saja. Dan kami menyayangkan kenapa baru sekarang, baru di-follow-up, jadi menurut saya mengada-ngada," tegas dia. .
Jika benar ada dugaan rekayasa kasus dan permintaan uang damai, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang juga meminta pihak keluarga Yosef untuk membuktikannya.
"Kalau kita kan pelayan masyarakat. Intinya kalau mereka mau klarifikasii ke sini kita jelaskan, dengan dia berbuat itu kita memperbaiki diri supaya pelayanan kita menjadi lebih baik," ucap dia.
(mdk/yan)