Diupah Rp15 Juta, Tukang Pangkas Nyambi Kurir Ganja di Langkat Diringkus Polisi
Dua tersangka diringkus AM (45), tukang pangkas asal Dusun Kp Lama, Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh. Dan FA (24), pengangguran yang beralamat di Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kecamatan Meuriah Mulia, Aceh Utara, Aceh.
Upaya pengiriman 28 kilogram ganja dari Aceh ke Bengkulu digagalkan petugas Polres Langkat, Sumut, Jumat (29/11). Dua kurir pembawa barang haram itu pun diringkus polisi.
Dua tersangka diringkus AM (45), tukang pangkas asal Dusun Kp Lama, Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh. Dan FA (24), pengangguran yang beralamat di Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kecamatan Meuriah Mulia, Aceh Utara, Aceh.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Keduanya kita amankan di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya penumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja. Informasi itu pun ditelusuri dan diselidiki.
Sekitar pukul 06.00 WIB, bus yang disebutkan melintas di wilayah Langkat. Tim dari Polres Langkat pun menghentikannya. Di dalam kendaraan itu mereka menemukan 2 laki-laki, yakni AM dan FA, yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas milik kedua laki-laki tersebut. Tim menemukan 2 kotak kardus berisi 28 bal atau bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat," jelas Doddy.
AM dan FA kemudian diinterogasi. Keduanya mengaku disuruh MR (DPO) untuk membawa ganja itu dari Aceh Utara menuju Bengkulu. Mereka dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil menyelesaikan tugasnya.
Saat berangkat AM dan FA dibekali uang Rp500.000. Jika sudah sampai di Bengkulu, MR akan mengarahkan mereka untuk menyerahkan ganja itu kepada penerimanya.
"Saat ini tim kita masih berupaya melakukan pengembangan," pungkas Doddy.
(mdk/gil)