Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Sempat Cium Bendera Merah Putih
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7). Bahar terlihat mencium bendera merah putih setelah persidangan berakhir.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7). Bahar terlihat mencium bendera merah putih setelah persidangan berakhir.
Berdasarkan pantauan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bahar tampak berjalan ke meja majelis hakim. Dia terlebih dulu menyalami hakim ketua Muhammad Edison dan dua anggota hakim lainnya.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
Setelah itu, Bahar berjalan ke arah bendera merah putih yang berada di kanan hakim. Bahar pun menciumi bendera tersebut selama beberapa detik.
Sebelumnya, majelis hakim membacakan amar putusan. Bahar bin Smith dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bahar bin Smith telah terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana, turut serta serta mengakibatkan korban luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata ketua hakim Muhammad Edison.
Menurut hakim, Bahar bin Smith bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum Bahar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca juga:
Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Massa Kawal Sidang Vonis Bahar bin Smith, Polisi Pasang Kawat Berduri
Jaksa Patahkan Nota Pembelaan Bahar bin Smith
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab