Divonis bebas, pengacara guru JIS sebut putusan PN Selatan amburadul
Pengadilan Tinggi sebelumnya mengabulkan banding dua guru JIS pada Senin (10/8), kasus pelecehan seksual di sekolah itu.
Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS), Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini. Hotman mengaku kedatangannya guna mengambil salinan putusan pembebasan atas banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua kliennya yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan amburadul, ini keleawatan salah satu pertimbangannya Dubes Inggris yang datang sidang sebagai bukti petunjuk sodomi," kata Hotma usai mengambil salinan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Menurut Hotman, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS, ibu korban Dewi, telah menyatakan anaknya bersih dari kekerasan seksual atau sodomi setelah pihak RS Singapura telah mengeluarkan visum terhadap anaknya. Dewi, kata dia, mengirimkan pesan singkat yang berisi terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
"Theresia perlu saksi ahli, lalu dia disarankan oleh pengacara OC Kaligis untuk membuat laporan baru," kata dia.
Hotman datangi sekitar pukul 10.00 Wib bersama istri dua guru JIS Tracy dan Sisca yang juga beserta kerabatnya. Hotman berencana akan menjemput kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengirimkan hasil putusan kasus dua guru JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (13/8) sore. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membebaskan dua guru JIS tersebut pada Senin (10/8).
Seperti diketahui, Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid Jakarta International School (JIS) yang telah di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015 lalu.
Terdakwa dalam kasus tersebut yang merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Masing-masing dari mereka di Vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta. Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh 3 orang hakim dengan hakim ketua Nur Haslam Bistaman.
Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga:
Makamah Agung diminta hati-hati putus kasus JIS
Dua guru JIS menangi gugatan pencemaran nama baik
Kompolnas minta ungkap penganiayaan penyidik saat tangani kasus JIS
Pengacara tunjukkan foto terpidana JIS yang tewas di LP Cipinang
Pengacara minta jasad terpidana kasus JIS tewas di sel diautopsi
Orang tua murid JIS rajin kunjungi OB dan guru di penjara
Cium kejanggalan dan rekayasa, ortu murid kompak bongkar kasus JIS
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.