Divonis membunuh, 4 pengamen Cipulir akan ungkap kebenaran lewat PK
Bukti baru yang diajukan adalah pengakuan dari para pelaku pembunuhan yang sesungguhnya.
Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh empat dari enam terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, akhir Juni 2013 lalu. Dua orang lainnya sudah dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan di tingkat banding.
Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini dilakukan secara tertutup, lantaran keempat terpidana masih di bawah umur. Mereka divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 dan 4 tahun.
"Tadi sidang memang dilakukan secara tertutup. Sidang berlangsung sebentar untuk pemeriksaan awal saja, mengenai identitas dan sebagainya," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari keempat terpidana, Johannes Gea di PN Jaksel, Senin (11/5).
Gea juga juga mengatakan lanjutan sidang yang dipimpin oleh hakim Asiadi Sembiring ini akan dilakukan Seni (18/5) pekan depan yang beragendakan pembiktian. Dia mengaku sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke hadapan majelis hakim.
Atas hal tersebut, Gea berpendapat PK diajukan karena ada bukti baru serta pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim. "Ketiga-tiganya terpenuhi. Sementara yang jadi bukti baru ini adalah IP, dia menyatakan bahwa yang membunuh korban adalah dirinya, Ubay, dan Brengos. Lalu motif pembunuhan adalah pencurian motor, bukan karena rebutan lapak pengamen," jelasnya.
"Dari keterangan pelaku sesungguhnya, pembunuhnya bukan mereka. Nah, pelaku sesungguhnya itu sudah jadi saksi di persidangan dewasa, 2 orang dewasa yang bebas ini sudah menyatakan kesaksiannya dan menyatakan semuanya. Jadi memang dalam kasus ini ada rekayasa," tutup Gea.