Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Dokter gadungan Susanto mengaku terpaksa melakukan penipuan menjadi dokter lantaran harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur. Alasan ini dibacakan secara lisan oleh Susanto dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9).
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Alasan yang dikemas dalam pledoi atau pembelaan ini dibacakan langsung oleh Susanto. Dalam pembelaannya, Susanto yang terlihat memelas mengakui jika tindakannya salah. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat. Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orang tua saya. Apalagi orang tua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.
Susanto pun berharap, atas pengakuannya itu bakal mendapatkan hukuman yang ringan dari hakim.
"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terima kasih Yang Mulia," tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengaku bakal menjawab pembelaan itu di sidang mendatang. Dalam agenda replik, ia mengaku bakal menanti salinan pledoi dari Susanto.
"Dikarenakan belum menerima dan membaca pledoi yang disampaikan terdakwa, kami akan menjawab setelah menerima salinan pledoinya."
Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pun menjadwalkan replik dari jaksa pada Rabu (27/9) lusa sebelum mengakhiri sidang.
"Hari Rabu untuk replik dari JPU, pada pekan ini ya bukan pekan depan," tutupnya.
Dokter gadungan Susanto diketahui telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itu pun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah.
Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susanto dengan pidana 4 tahun penjara.