DPR Diminta Revisi UU Peradilan Pidana Anak Buntut Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota
UU Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi secara mendalam karena masa pubertas anak di bawah umur juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Desakan ini buntut kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun oleh empat remaja di Hutan Kota Jakarta Utara.
"Makanya kalau bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR, apakah UU Pidana Anak, yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas? Apakah itu harus diubah?," kata Hotman di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9).
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Hotman mengatakan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi secara mendalam karena masa pubertas anak di bawah umur juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Perlu UU Pidana Anak harus diubah, direvisi kalau bisa case by case. Jujur deh saya interview anaknya di atas, malah hampir enggak ngerti sebenarnya. Maaf kata ada yang bilang ‘Ya, saya cuma nempelin’," kata Hotman.
Dalam kasus pemerkosaan remaja ini, Hotman berharap pemerintah dan Komisi III DPR dapat berpihak pada korban dan harus sesegera mungkin merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Apalagi, realitas menunjukkan banyak anak berusia 11-13 tahun sudah seperti dewasa.
"Korban dulu anaknya ceria. DPR komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini. Undang-undang tentang pidana anak sudah waktunya diubah, karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat," ujarnya.
Pengacara asal Medan ini menegaskan, anak yang melakukan tindak pidana perlu dihukum secara adil. "Kalau kelakuannya sudah bengal, sudah seperti dewasa menurut saya pantas harus dihukum, diadili," tegasnya.
Korban Lapor ke Hotman Paris
Seorang remaja putri berumur 13 tahun menjadi korban pemerkosaan empat orang lelaki di Hutan Kota, Jakarta Utara. Kejadian itu disampaikan Pengacara Kondang, Hotman Paris.
Lewat akun instagram @hotmanparisofficial, keluarga bersama korban mengadukan kejadian tersebut kepada Hotman Paris. Korban yang merupakan yatim piatu meminta kasus ini diusut secara tuntas.
"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan juga teman sobat baik saya bapak Kapolda Metro. Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Jhoni mengaku diperkosa di hutan kota Jakarta Utara," ucap Hotman dikutip, Sabtu (17/9).
Hotman lantas menceritakan duduk perkara kejadian. Korban disebut diperkosa oleh empat pria yang telah ditangkap aparat kepolisian. Namun, belakangan pihak keluarga pelaku mencoba mendesak korban agar berdamai.
"Ini kakaknya datang dan yatim piatu ya Bu, pelakunya 4 sudah ditangkap. Dan ada desakan dari terutama keluarga pelaku agar berdamai begitu. Oke," kata Hotman
"Karena ini merupakan hak yang sangat serius mohon jangan ada pihak manapun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai. Agar proses hukum berjalan. Kepada bapak Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diatensi," tambahnya.
Selain itu, Hotman juga turut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk turun tangan memberikan perhatian dalam kasus yang menimpa korban 13 tahun tersebut, agar prosesnya cepat.
"Kami mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan P-21 agar cepat diadili. Tolong jangan ada pihak manapun mendesak ibu ini berdamai, kami tidak menuduh siapapun tapi memang keluarga dari pelaku pelaku berusaha terus untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan," ujarnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/tin)