DPR minta polisi serius tangani kasus prostitusi anak buat gay
Rahayu meminta penegak hukum menindaklanjuti jika ada lagi laporan semacam kasus tersebut.
Polri kembali membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor.
Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti kasus tersebut secara serius.
"Kita harap aparat bisa lakukan tugasnya dengan baik. UU sudah jelas, tinggal implementasi nya saja," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).
Dia meminta penegak hukum menindaklanjuti jika ada lagi laporan semacam kasus tersebut. Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat dan langsung disidik polisi.
"Untuk implementasinya mungkin bukan nol, tapi kurang. Tidak sepenuhnya salahkan tapi memang anggaran terbatas. Ya tentunya kita perlu kesadaran masyarakat kalau ada terjadi di komunitas mereka, kesadaran untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujarnya.
Seperti diketahui, atas perbuatannya AR dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang–undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Hal itu dikarenakan AR menawarkan para remaja tersebut melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya AR juga dijerat UU Nomor 44 tentang Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).