DPR: Pelanggar Prokes Bukan Kriminal, Tidak Perlu Sanksi Pidana
"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan secara aturan memang memungkinkan bila penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh Satpol PP. Hal ini menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM.
"Secara formal memang memungkinkan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh Satpol PP, Namun hanya yang berstatus Penyidik pegawai Negeri Sipil," ujar dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Mengapa DPR mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam memberikan pendampingan kesehatan untuk petugas KPPS? “Ini langkah antisipasi yang sangat baik sekali, karena meskipun KPU sudah berusaha melakukan screening kesehatan semaksimal mungkin, namun faktanya masih banyak petugas KPPS yang sakit maupun meninggal karena tugas mereka sangat berat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Aturannya jelas yaitu Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tengang Kepolsian dan Pasal 9 ayat-ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan polisi Pamong Praja," jelas dia.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyatakan, dalam konteks Perda Covid 19, tidak perlu ada sanksi pidana penjara. Karenanya tidak perlu juga ada penyidikan dan penyidik.
"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya," tegas dia.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pelanggar prokes bukanlah kriminal atau penjahat yang harus dihukum pidana penjara. Mereka merupakan masyarakat yang sebenarnya juga merupakan korban dari pandemi ini.
"Jadi tidak akan ada unsur sikap batin atau mens era untuk sengaja melakukan kejahatan. Kalau toh terjadi pelanggaran pasti hanya karena kelalaian," tandas dia.
Baca juga:
DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya
Langgar PPKM, 10 Pengelola dan Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Tangerang Diamankan
Jokowi Akui Pembatasan Aktivitas dan Mobilitas Timbulkan Banyak Kesulitan
Bagi Berkah ke Pedagang & Sopir 'Langsung Pulang, Jumatan', Polisi Ini Tuai Pujian
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP