DPR Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membacakan hasil pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membacakan hasil pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana modus pencurian data pribadi dengan KTP biasanya dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja. "Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus," kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Di mana Ria Ricis melaporkan kasus ancaman penyebaran data pribadinya? Ria Ricis Berbicara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Lodewijk menanyakan persetujuan anggota DPR.
Kemudian seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.
"Sidang dewan yang kami hormati hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
"Setuju," jawab anggota dewan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut naskah final RUU PDP yang sebelumnya dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Menurut dia, jumlah pasal dalam UU PDP bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yaitu sebanyak 72 pasal.
Politikus PDIP ini bilang RUU PDP akan memberikan kepastian hukum atas data pribadi warga negara.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," jelas Puan.
Puan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.
Sekaligus menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya. Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” tambahnya.
(mdk/eko)