DPR Sebut Ada 6 RUU Harus Diajukan Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang yang harus segera diajukan,"
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Diajukan cepat boleh tetapi prosedur tidak boleh ditabrak kewenangan tidak boleh diabaikan karena ketika kita tidak good corporate governance," kata Mardani pada wartawan, Senin (26/8).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana cara Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin? Presiden dan Ibu Negara memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang telah resmi menjadi suami istri.
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
Mardani menjelaskan setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan pemerintah terkait pemindahan ibu kota ini. Empat di antaranya adalah pengajuan revisi undang-undang, dua lagi adalah pengajuan baru.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang yang harus segera diajukan. Empat bentuk revisi, dua pengajuan baru revisi. Salah satu contohnya undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai Ibu kota negara itu revisi. Nanti ada undang-undang yang diajukan di daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru," ungkapnya.
Setelah aspek yuridis, Mardani meminta pemerintah mengkaji aspek ekonomi dan geografis. "Pertama yuridisnya diselesaikan oleh yuridisnya sudah selesai baru kajian akademisnya. Nanti ada kajian ekonomisnya, nanti geografisnya kalau itu sudah semua mau pindah monggo baik kok. Karena begini melorot yang belum jelas landasan belum nyala tiba-tiba grasa-grusu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Baca juga:
Jadi Ibu Kota Negara Baru, Ini yang Disiapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kukar
Menko Darmin Sebut Ibu Kota Baru Punya Potensi Ekonomi Bagus, Ini Sebabnya
Ibu Kota Pindah, Anies Baswedan Tegaskan Pembangunan Jakarta Tak Otomatis Berhenti
Ibu Kota Dipindah, Ketua DPR Yakin Pembangunan Jakarta Tetap jadi Prioritas
Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur