DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil
DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyayangkan hakim hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Seharusnya, empat terdakwa lain yang divonis hukuman penjara 20 tahun turut pula dijatuhi hukuman mati.
"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).
Ali mengatakan vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Mengingat, perbuatan yang dilakukan oleh empat terdakwa lain menurutnya merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.
"Jadi, tentu saja hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas," ujarnya.
Lewat putusan hakim tersebut, lanjut dia, dapat memicu munculnya efek tak takut bagi seseorang yang berniat melakukan kejahatan seksual. Sebab, seharusnya hakim memberikan vonis mati terhadap seluruh terdakwa pemerkosa Yuyun.
"Kalau saya ya hukuman mati, paling tidak melihat aspek hukumnya lah. Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya yang dimunculkan bagi generasi yang akan datang," katanya.
Seperti diketahui, Amar putusan yang langsung dibacakan ketua majelis hakim, Heny Fatidha itu juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa Zainal divonis hukuman mati, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Heny di PN Curup (29/9).
Baca juga:
Perjalanan kasus pembunuhan Yuyun hingga otak pelaku divonis mati
Dalang pembunuh Yuyun divonis mati, 4 terdakwa dibui 20 tahun
Mengerikannya Rejang Lebong: Kemiskinan, kriminalitas dan korupsi
Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana
Lapas anak penuh, pembunuh Yuyun ditahan di penjara dewasa
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus penculikan dan pemerkosaan siswa SMP tersebut? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15). Sementara empat pelaku lagi masih buron.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kapan kasus kekerasan antar pelajar meningkat? Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.