DPR setuju RSBI dibubarkan karena picu kesenjangan sosial
RSBI seringkali menyebabkan ketidaksetaraan hak terkait fasilitas yang didapatkan oleh para peserta didik.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) resmi dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan, RSBI dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap sebagai bentuk liberalisasi pendidikan.
Wakil Ketua DPR RI bidang pendidikan Taufik Kurniawan mengapresiasi dan mendukung keputusan MK tersebut. Sebab dalam praktiknya di lapangan konsep RSBI sering mengalami penyelewengan oleh para oknum penyelenggara pendidikan.
Selain itu, program RSBI ini dianggap Taufik sebagai penyebab kesenjangan sosial di sekolah-sekolah negeri.
"Kita sering melihat tentang pemahaman RSBI ini sering ada penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah, ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain," jelas Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1).
Sekjen PAN ini menuturkan, RSBI seringkali menyebabkan ketidaksetaraan hak terkait fasilitas yang didapatkan oleh para peserta didik.
Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Barang kali itu yang menjadi pandangan-pandangan MK," ungkap Taufik.
Oleh karena itu, pihaknya akan meminta Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan dari Judicial Review pembubaran RSBI tersebut.
Taufik berharap, jangan sampai putusan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, misalnya dengan memunculkan istilah lain yang sebenarnya serupa dengan istilah RSBI ini.
"Jadi setelah RSBI ini dibubarkan jangan muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan berikutnya. Jadi jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," tandasnya.