DPR Terima Surpres RUU IKN, Puan Sampaikan Sejumlah Catatan
Puan berharap, hajat besar pemerintah itu dapat disosialisasikan secara masif ke publik.
Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo. Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa.
"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco menerima Mensesneg dan Bappenas yang membawa Surpres dari pemerintah terkait dengan Ibu Kota Negara. Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemikiran pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Siapa yang menentang usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, dia menegaskan, pemerintah tak sepakat atas usulan yang disampaikan Awiek.
Puan berharap, hajat besar pemerintah itu dapat disosialisasikan secara masif ke publik.
"Tentu saja pemerintah harus bisa mensosialisasikan ke publik secara komprehensif tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya," kata Puan.
Menurut Puan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan dalam menggodok RUU tersebut.
"Dan RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal, ideal dari semua sisi dan dari semua pemikiran dan pertimbangan yang ada," ungkapnya.
Puan memberikan sejumlah catatan soal rencana pemindahan Ibu Kota itu. Pertama, Puan meminta RUU Ibu Kota Negara ini nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif. Dalam pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR, tapi juga semua elemen bangsa dalam memberikan masukan.
"Kemudian juga terkait siapa kemudian yang mengelola, atau kemudian memimpin Ibu Kota Negara tersebut. Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas," ujarnya.
"Juga struktur organisasinya seperti apa, tentu saja publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," sambungnya.
Tak ketinggalan, langkah-langkah apa yang kemudian akan dilakukan oleh pemerintah terkait dengan barang milik negara. Karena jika Ibu Kota dipindah, menurut Puan tentu saja barang-barang milik negara yang jumlah asetnya itu ribuan triliun harus bisa berfungsi, bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.
"Kemudian bagaimana proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara yang akan datang, ini juga penting untuk kemudian nanti mendapatkan masukan dari publik terkait dengan hal tersebut," paparnya.
Dia juga menanyakan mekanisme pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing.
"Sekarang gedung DPR ini besar sekali, kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti fungsi dan tempat lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang itu, bisa berfungsi lebih baik dan lebih bermanfaat, tentu saja itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah," ujarnya.
Puan juga menyoroti soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara.
"Tentu hal itu harus menjadi satu hal yang menjadi titik fokus dari pemerintah dalam melaksanakan rencana adanya pemindahan ibu kota negara," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Tunda Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Proyek Ibu Kota Baru Masuk Prioritas, Dapat Anggaran Rp510,79 M Tahun Depan
Kementerian PUPR Mulai Bangun Infrastruktur Penunjang di Ibu Kota Baru
CEK FAKTA: Hoaks Suku Dayak Usir Rencana Bangun Ibu Kota di Kalimantan
Kemenkeu Belum Tentukan Pemanfaatan Aset Instansi yang Pindah ke Ibu Kota Baru
Bertemu APRINDO, Jokowi Pastikan Pembangunan IKN Terus Berjalan