DPRD Surabaya Cecar Masalah Asuransi hingga Pengelola Kenpark Kesulitan Menjawab
Komisi D DPRD Surabaya mencecar permasalahan asuransi, terkait insiden ambrolnya seluncuran air Kenjeran Park (Kenpark) beberapa waktu lalu. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan, pihak pengelola waterpark sampai kesulitan menjawab perihal asuransi bagi pengunjung tersebut.
Komisi D DPRD Surabaya mencecar permasalahan asuransi, terkait insiden ambrolnya seluncuran air Kenjeran Park (Kenpark) beberapa waktu lalu. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan, pihak pengelola waterpark sampai kesulitan menjawab perihal asuransi bagi pengunjung tersebut.
"Tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak mencantumkan asuransi," kata Cahyo saat rapat dengar pendapat yang dihadiri pengelola waterpark Kenpark, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD Surabaya. Senin (9/5). Dikutip dari Antara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Kapan diare dianggap serius? Jika diare berlangsung lebih dari 2 hari, anak mungkin mengalami masalah yang lebih serius.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Menurut dia, wahana wisata itu ada yang dengan risiko tinggi, menengah dan rendah. Sedangkan menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Surabaya, lanjut dia, wahana tersebut masuk kategori risiko tinggi.
Namun, lanjut dia, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan asuransi, melainkan hanya menyebutkan wisata alam yang ada hewan liarnya, bungee jumping dan lainnya.
Seharusnya, kata Cahyo, pihak pengelola mencantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.
Ia mengatakan asuransi tersebut diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata.
"Ketika kami dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," ujar dia.
Selain itu, Cahyo mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuransi, melainkan juga santunan khusus.
"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.
Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata, terutama yang ada wahananya.
"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu," kata dia.
Sementara itu Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Kenpark, Subandi mengatakan, pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna.
Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya karena itu tugas dari pihak teknologi informasi.
Mendapati hal itu, Komisi D akan menggelar rapat lanjutan yang mengundang pihak asuransi dalam waktu dekat.
(mdk/cob)