Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta
Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah gereja di Depok menerima restitusi. Pemberian restitusi diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejari Depok.
Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah gereja di Depok menerima restitusi. Pemberian restitusi diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejari Depok.
"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia untuk memenuhi restitusi tersebut," kata Sri di Depok, Senin (29/11).
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Mangkunegara X di Pasar Depok? Saat bertemu pedagang, ia banyak mendengarkan cerita dan pengalaman para pedagang selama berjualan di pasar tersebut.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Mengapa Mangkunegara X blusukan ke Pasar Depok? "Kami lanjutkan silaturahmi selama Bulan Sura ini sambil menyapa dan melihat kegiatan warga di sekitar dan saya senang hari ini bisa ke Pasar Burung Depok. Bisa ke Pasar Ikan juga," kata pria yang akrab disapa Gusti Bhre tersebut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15). DJG menerima sebesar Rp 6.524.000 dan BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.
Restitusi merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku Syahril Parlindungan Marbun yang melakukan pelecehan pada sejumlah anak laki-laki di gereja. Pelaku pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.
"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," ungkapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020. Selanjutnya restitusi dimasukkan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 30 November 2020. Syahrir didakwa melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
"Karena putusannya sudah in kracht, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," ucapnya.
Lebih lanjut Sri menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual anak di Depok meningkat dalam sebulan terakhir. Dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok pada Oktober 2021 tercatat sebanyak 31 kasus. Jumlahnya bertambah hingga akhir November ini menjadi 43 kasus atau bertambah 12 kasus dalam sebulan.
"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segala macam itu cukup banyak," ungkapnya.
Dikatakan dia, 22 dari 43 berkas perkara yang mereka terima telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan. Bahkan, anak juga menjadi pelaku pada 6 dari 43 kasus yang tercatat Kejari Depok.
"Setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui Bidang Intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Depok yang memasukkan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya. Restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menurut Antonius, merupakan yang pertama di Jawa Barat.
"Ini perjuangan yang panjang dari Kejari. Mudah-mudahan buah manis ini akan semakin ditularkan pada perkara lainnya yang terjadi di Depok," katanya.
Baca juga:
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Keberadaan Zhang Gaoli Masih Misteri, Pejabat China yang Diduga Lecehkan Peng Shuai
Hati-Hati, Aksi Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Ini Terekam Video
3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka
Nadiem akan Bersafari Serap Masukan untuk Permendikbud Kekerasan Seksual Kampus
Peng Shuai Sudah Muncul, Tapi Mengapa Banyak Pihak Masih Khawatirkan Keselamatannya?