Dua Kurir 47 Kg Sabu & 12.500 Butir Ineks Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua kurir 47 kilogram sabu dan 12.500 butir ineks dengan hukuman mati. Sementara satu terdakwa lagi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan JPU Imam Murtadho dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/6). Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
"Meminta majelis yang memeriksa dan perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Juni dan Riyanto serta pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Juanda," ungkap Imam.
JPU menilai perbedaan tuntutan kepada terdakwa Juanda karena dalam persidangan diketahui barang bukti yang diamankan tidak masuk dalam dakwaan dan jumlahnya hanya beberapa kilogram saja.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. "Akan kami siapkan pembelaan secara tertulis dari klien kami," kata penasihat hukum para terdakwa, Eka Sulastri.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
Baca juga:
Bernilai 400 M, Ini 4 Fakta Terungkapnya Jaringan Sabu-sabu Internasional di Sukabumi
Kronologi Pengungkapan Sabu 402 Kg di Sukabumi
Polri Ungkap Kasus Sabu 402 Kg
Melawan Polisi, Kurir Sabu 1 Kg Ditembak Mati saat Hendak Menuju Jambi
Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati