Dua pelajar di Solo ditangkap karena memerkosa siswi SMP
Seorang pelaku lainnya berinisal Bl (30) atau pemilik kos yang digunakan untuk memerkosa masih menjadi buronan polisi.
Dua pelajar SMP dan SMK swasta di Surakarta diamankan oleh polisi karena diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur di tempat indekos di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Korbannya adalah siswi SMP kelas dua.
"Dua pelaku pemerkosaan tersebut yakni F (14) siswa kelas tiga SMP dan T (17) kelas satu SMK di Solo kini diamankan di Mapolsek Banjarsari," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Edi Hartono seperti dikutip dari Antara, Senin (21/1).
Seorang pelaku lainnya berinisal Bl (30) atau pemilik kos yang digunakan untuk memerkosa korban M, seorang siswa SMP kelas dua, saat ini menjadi buronan polisi. Bl ini diduga sebagai otak pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Edi Hartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kamar indekos milik Bl di Banyuanyar pada Jumat (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M yang juga warga Banyuanyar tersebut bermain di tempat indekos milik Bl. Korban diduga diminta minum pil penenang hingga tidak sadarkan diri dan tidur seharian di tempat indekos itu.
Tiga tersangka itu kemudian diduga memerkosa korban. Namun pelaku T dan F saat diperiksa oleh polisi mengaku bahwa keduanya tidak memerkosa, tetapi diajak korban masuk kamar indekos untuk bersetubuh.
Menurut T, korban datang ke indekos pada malam hari dan kondisinya dalam keadaan mabuk. F yang mengaku jatuh cinta kepada korban ikut menyetubuhi korban setelah T.
Edi menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah pihak orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama beberapa hari.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan F di dekat rumahnya, Senin (14/1), dan lima hari kemudian T juga berhasil ditangkap, sedangkan Bl yang diduga menjadi otak pemerkosaan masih buron polisi.
"Kami masih akan mencari salah satu tersangka Bl diduga sebagai otak pemerkosaan yang menyebabkan korban trauma. Para pelaku diancam Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Aksi heroik anggota Kopassus gagalkan pemerkosaan
Wanita ibu kota harus bisa bela diri biar tambah pede
4 Pelajar SMP perkosa adik kelas secara bergiliran
3 Polisi Malaysia pemerkosa TKI diberi penangguhan penahanan
Tingkat pemerkosaan di New Delhi meningkat 23 persen
Terdakwa pelaku pemerkosa India diduga dibunuh di penjara
Pemerkosa mengaku lebih nafsu dengan anak kecil
Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko bunuh diri
Sering nonton film porno, alasan Deden perkosa anak kandung
Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.