Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Dua orang polisi ditetapkan sebagai tersangka pascatewasnya tahanan Ragil Alfarisi (22) di rutan Polsek Kumpeh Ilir. Dua polisi berpangkat Brigadir Y dan P kini telah ditahan di Polres Muaro Jambi.
Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
- Kasus Tahanan Meninggal di Rutan Kantor Polisi, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jeratan di Leher
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
- Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Tersangka. Sudah ditahan," katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (13/9).
Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan penganiayaan pada korban. Namun, berkaitan dengan ini Bram masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara.
"Perlu dukungan dari hasil autopsi terkait penganiayaan," ujarnya.
Bram menjelaskan, keduanya menjadi tersangka karena ternyata saat menangkap Ragil tanpa laporan resmi dan tidak membawa surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka. Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ujarnya.
Ditambahkan Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, Brigadir Y dan P sudah diamankan Paminal Propam Polda Jambi.
Tetapi, katanya, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih akan dilakukan gelar perkara. Sejauh ini, katanya, keduanya sudah dipastikan melanggar etik.
"Karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP, saat ini kita menunggu sidang terlebih dahulu untuk menentukan kedua anggota tersebut,â tutupnya.
- Premier League dan Vidio Bersatu untuk Melawan Pembajakan di Indonesia
- Potret Transformasi Dewi Hughes, Sukses Turunkan Berat Badan 91 Kg dengan Tak Makan Nasi
- Prabowo dan SBY Diskusi Satu Jam di Kertangera, Ini Isi Pertemuannya
- Pria Ini Bagikan Kisah Perjuangan Masuk PTN, Akhirnya Lolos usai 6 Kali Gagal
- Dulu Jadi Barang Favorit Ibu-ibu, Kini Tupperware Diambang Kebangkrutan karena Gagal Lunasi Utang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024