Dua terdakwa korupsi e-KTP hadapi vonis majelis hakim hari ini
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto bakal divonis majelis hakim atas kasus korupsi e-KTP hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto bakal divonis majelis hakim atas kasus korupsi e-KTP hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum dua terdakwa, Soesilo Aribowo mengatakan tidak ada persiapan apapun jelang vonis majelis hakim.
"Tidak ada (tidak ada persiapan) semuanya sudah dibuka sudah diungkap di persidangan," kata Soesilo, Kamis (20/7).
Seperti diketahui Irman dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Untuk Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda Irman akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irmandipenjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta.
Jika harta benda pun tidak mencukupi maka dia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.